Dodik Ihwanto (21) yang merupakan tersangka penyebar ungkapan penghinaan terhadap Ibu Negara Iriana Joko Widodo akhirnya mengakui dan menyesali perbuatannya. Pemilik akun @warga_biasa ini meminta maaf atas perbuatannya yang telah mengunggah konten yang berisi penghinaan di akun media sosial instagram miliknya terhadap Ibu Negara.

“Saya DI ingin meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia, saya menyesal telah membuat, mem-posting hal tersebut dan telah membuat seluruh rakyat Indonesia marah. Saya mohon maaf kepada seluruh warga Indonesia yang telah tersakiti hatinya. Saya juga secara pribadi minta maaf kepada Presiden dan ibu Presiden,” ucap Dodik dengan penuh rasa penyesalan, Rabu (13/9/2017).

Saat melalukan permintaan maaf dia didampingi Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana dan Kepala Bagian Humas Polrestabes Bandung Kompol Reny Marthaliana. “Pelaku saat ini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, Dodik juga dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2006. Dodik terancam hukuman mencapai 6 tahun penjara.” Ungkap Kepala Bagian Humas Polrestabes Bandung Kompol Reny Marthaliana.

 

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *