Polda jabar menggelar Konferensi Pers terkait Keberhasilan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jabar yang telah mengungkap tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya 2017, terlihat Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto M.Si Bersama Wakapolda jabar, Dirreskrimsus Polda Jabar dan Kabid Humas Polda Jabar memimpin jalannya jumpa pers di Mapolda jabar. jumat, (16/11/2018)

Dalam kesempatan tersebut Kapolda jabar mengatakan dari pengembangan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya 2017, Polda jabar telah menangkap 9 tersangka 6 diantaranya adalah ASN dan 3 wiraswasta.

Beliau juga menyampaikan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah Pada tahun anggaran 2017 Kab. Tasikmalaya menganggarkan hibah dengan nama kegiatan belanja dana hibah organsasi kemasyarakatan yang bersumber dari APBD Kab. Tasikmaya tahun 2017 untuk instansi, organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan se – Kab. Tasikmalaya. Dalam kegiatan Belanja Dana hibah Organsasi Kemasyarakatan ada hibah untuk 21 (dua puluh satu) yayasan/lembaga keagamaan yang diduga diselewengkan atau disalahgunakan oleh beberapa oknum yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara dan warga sipil sehingga menimbulkan kerugian negara.

Penyelewengan dan penyalahgunaan dana hibah Kab. Tasikmalaya tersebut berawal dari adanya perintah dari Tersangka AK (Sekda Kabupaten Tasikmalaya), Tersangka MJ (Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya), dan Tersangka E (mantan Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya tahun 2015) kepada Tersangka ARM dan Tersangka EA (staf Bagian Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya) untuk mencarikan uang/dana dari yayasan penerima dana hibah, kemudian Tersangka ARM dan Tersangka EA (staf Bagian Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya) menyuruh  Tersangka LSM untuk mencarikan yayasan penerima dana hibah selanjutnya Tersangka LSM menyuruh kepada Tersangka M untuk mencarikan yayasan penerima dana hibah. setelah itu Tersangka M menyuruh Tersangka S untuk mencari yayasan dan membuatkan proposal pengajuan serta memotong dana hibah yang cair

Dan selanjutnya uang hasil pemotongan dana hibah ke-21 yayasan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan antara lain : ke-21 Yayasan memperoleh 10% sebesar Rp. 395.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah); Tersangka S memperoleh 10 % sebesar Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah); Tersangka M memperoleh 17,5% sebesar Rp. 682.500.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); Tersangka LSM memperoleh 3,5% sebesar Rp. 136.500.000,- (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah); Tersangka ARM dan Tersangka EA memperoleh 9% sebesar Rp. 351.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah); Tersangka AK (Sekda Kabupaten Tasikmalaya) memperoleh 50% dari pemotongan dana hibah ke 16 yayasan sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu miliyar empat ratus juta rupiah); Tersangka MJ (Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya)  memperoleh 50% dari pemotongan dana hibah ke 3 yayasan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah); Tersangka E (mantan Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya tahun 2015 saat ini menjabat selaku Irban Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya) memperoleh 50% dari pemotongan dana hibah ke 2 yayasan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang dibagikan kepada Tersangka AR (Sekretaris DPKAD Kabupaten Tasikmalaya) sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah). Dan kedua Tersangka telah melakukan pengembalian kerugian Negara melalui Kas Daerah Kabupaten Tasikmalaya

“Sehingga berdasarkan hasil perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya bahwa dalam program belanja dana hibah organisasi kemasyarakatan Kabupaten Tasikmalaya untuk 21 yayasan dan lembaga keagamaan yang bersumber dari dana APBD TA. 2017 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 3.900.000.000,- (tiga milyar Sembilan ratus juta rupiah)” ungkap kapolda jabar

Dari penangkapan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 2 unit motor; 1 unit mobil Toyota kijang; Sebidang Tanah yang berada di Desa Sukamulya Kec.Singaparna  Kab.Tasikmalaya seluas 82 (Delapan puluh dua)  Meter persegi berikut Sertipikat Hak Milik asli Nomor : 00501; uang tunai sebesar Rp. 1.951.000.000.000,- (satu miliyar sembilan ratus lima puluh satu juta rupiah); dokumen sebanyak 128 macam.

Dan atas perbuatannya tersangka akan di kenakan  Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 tahun  1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 miliyar. (TK)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *