No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Bongkar Jaringan Narkoba, Polresta Cirebon Tangkap Tiga Pengedar dan Sita Sabu 3,5 Gram

September 26, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Bongkar Jaringan Narkoba, Polresta Cirebon Tangkap Tiga Pengedar dan Sita Sabu 3,5 Gram

Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka di dua lokasi berbeda pada Rabu (24/9). Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba yang tak henti memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan adalah AK alias A (38), MIRF alias K (37), dan JH alias J (45).

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Sumurdana, Kabupaten Cirebon. Di sana, polisi mengamankan tersangka AK beserta barang bukti 2 gram sabu yang dikemas dalam 10 plastik klip, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya. Dari interogasi, AK mengaku mendapatkan sabu dari tersangka JH.

Polisi kemudian bergerak ke Perumahan Graha Keandra, Kota Cirebon, tempat mereka menangkap MIRF dan JH. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1,56 gram sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp150.000. Kedua tersangka ini mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial C, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Pastikan Laga Kondusif, Polda Jabar Turunkan Ribuan Personel Amankan Pertandingan Persib vs Semen Padang

sementara itu Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan komitmen penuhnya untuk memberantas peredaran narkoba.

“Kasus ini membuktikan masih adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami akan terus memburu para pelaku, termasuk pemasok berinisial C yang saat ini dalam pengejaran,” ungkapnya.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor WhatsApp 08112497497.

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Pelaku TPPO Ditangkap, Polda Jabar Bergerak Cepat Ungkap Kasus Penyekapan Warga Sukabumi di China

Next Post

Dipicu Sengketa Lahan, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Kakek di Garut

BeritaTerkait

Polda Jabar Tetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Konten Pornografi
Berita

Polda Jabar Tetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Konten Pornografi

Desember 4, 2025
Hujan Deras Picu Longsor di Jalan Raya Bungbulang-Caringin, Polsek Caringin Sigap Tangani dan Atur Lalu Lintas
Berita

Hujan Deras Picu Longsor di Jalan Raya Bungbulang-Caringin, Polsek Caringin Sigap Tangani dan Atur Lalu Lintas

Desember 4, 2025
Polisi Ringkus Komplotan Begal Remaja, Dua Pelaku Utama dan Satu Penadah Diamankan
Berita

Polisi Ringkus Komplotan Begal Remaja, Dua Pelaku Utama dan Satu Penadah Diamankan

Desember 4, 2025

Berita Terbaru

Polda Jabar Tetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Konten Pornografi
Berita

Polda Jabar Tetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Konten Pornografi

Desember 4, 2025

Hujan Deras Picu Longsor di Jalan Raya Bungbulang-Caringin, Polsek Caringin Sigap Tangani dan Atur Lalu Lintas

Hujan Deras Picu Longsor di Jalan Raya Bungbulang-Caringin, Polsek Caringin Sigap Tangani dan Atur Lalu Lintas

Desember 4, 2025
Polisi Ringkus Komplotan Begal Remaja, Dua Pelaku Utama dan Satu Penadah Diamankan

Polisi Ringkus Komplotan Begal Remaja, Dua Pelaku Utama dan Satu Penadah Diamankan

Desember 4, 2025
Polisi Mitigasi Bencana Longsor Di Empat Titik Ruas Jalan Cijakang– Singajaya

Polisi Mitigasi Bencana Longsor Di Empat Titik Ruas Jalan Cijakang– Singajaya

Desember 4, 2025
Sat Reskrim Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan Brutal di Depan Masjid At-Taufiq, Pelajar Jadi Korban Luka Serius

Sat Reskrim Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan Brutal di Depan Masjid At-Taufiq, Pelajar Jadi Korban Luka Serius

Desember 4, 2025
Dua Remaja Perempuan Hilang di Pameungpeuk Berhasil Ditemukan dan Dipulangkan dengan Selamat

Dua Remaja Perempuan Hilang di Pameungpeuk Berhasil Ditemukan dan Dipulangkan dengan Selamat

Desember 4, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.