
Sat Res Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar membongkar markas peredaran narkoba di Kabupaten Indramayu.
Dalam sekali operasi, tiga orang pengedar langsung diamankan.
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti sebanyak 7 paket sabu dengan berat bruto 4,01 gram dan ganja kering sebanyak 2 paket dengan berat bruto 5 gram.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Jumat (02/05/2023)
AKP Otong Jubaedi menyampaikan, ketiga pelaku itu ditangkap dalam operasi polisi pada Rabu (31/05/2023).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Kewok (31) di dalam rumahnya di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu sekitar pukul 10.35 WIB.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti sebanyak 3 paket sabu dan 2 paket ganja kering.
AKP Otong Jubaedi menyampaikan, seusai melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Hasilnya, masih di desa yang sama, dua pengedar narkoba lainnya Sawo (27) dan Robin (25) juga berhasil diamankan sekitar pukul 11.35 WIB.
Dari tersangka Sawo, polisi menemukan barang bukti tiga paket sabu siap edar.
Sedangkan dari tersangka Robin, ditemukan sebanyak 2 paket sabu.
Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, semua barang bukti tersebut mereka dapat untuk diperjual belikan kembali.
“Kami akan terus membongkar kasus narkoba di Indramayu sampai ke akar-akarnya,” ujar dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.