
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda jabar Berhasil Membongkar Kasus tindak Pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala Desa Belendung Kec. Klari Kab. Karawang.
Pada Konferensi Pers yang digelar Jumat Pagi (16/11/2018) Kapolda Jabar Mengatakan Pihaknya Berhasil membongkar Kasus Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan Pemakaian anggaran APBDES T.A. 2015 dan T.A. 2016 yang semestinya digunakan untuk pembangunan Desa dan peningkatan Kesejahtraan Masyarakat.
Kegiatan tersbut dihadiri langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si, Wakapolda Jabar Brigjen Pol Drs. Supratman, Dir Reskrimsus, Kabid Propan dan Kabid Humas.
Diterangkan oleh Kapolda Jabar Modus Operandi yang dilakukan Tersangka atas nama WALIM selaku Kepala Desa belendung melakukan Dana Desa setiap tahapannya secara sendiri tidak sesuai dengan RAB dan APBDes Desa Belendung T.A. 2015 dan T.A. 2016.
“Tersangka WALIM melakukan Penyisihan dan Pemotongan Dana Desa setiap tahapannya dari hasil pelaksanaan kegiatan dengan nilai sebesar Rp.103.960.224, Sehingga tidak Sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa pada Pasal 7 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan (2) serta Pasal 2 ayat (1)”. Ucap Kapolda
“Berkas Perkara Sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar,dan sudah dilakukan Tahap II penyerahan tersangka dan Barang bukti serta saat ini sedang dalam proses persidangan diPengadilan Tipidkor Bandung”. Pungkasnya
atas perbuatannya tersangka akan di kenakan Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 miliyar. (TK)