Senin 25 September 2017, Ditreskrimsus Polda Jabar menggelar Press release dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses permohonan pembuatan paspor baru jenis non elektronik pada kantor kemenhukam imigrasi kelas II Sukabumi

 

Dari OTT yang dilakukan tim pada Rabu 20 September 2017, Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan tiga orang yakni BP, seorang PNS Kasubsi Lalu Lintas Imigrasi Kemenkumham Klas II Sukabumi dan Rd serta ER yang merupakan calo.

 

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Wakapolda Jabar Brigjen Pol Supratman,serta Dirkrimsus Polda Jabar dan Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ini melakukan penyimpangan pembuatan paspor terhadap para pemohon paspor baru non elektronik dengan cara, meminta tarif di luar aturan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan aturan  yang di pakai di kantor Imigrasi Kemenkumham Klas II Sukabumi.

 

“Mereka meminta tarif pembuatan paspor non elektronik sebesar 1,2 hingga dengan 1,5. Padahal pembayarannya hanya 355 ribu,” jelas  Kapolda Jabar.

 

Dalam aksinya, ketiga pelaku mencari dan menawarkan jasa pembuat paspor kepada para calon pembuat paspor baru non elektronik.  Setelah itu para calon pembuat paspor baru non elektronik tersebut di tolak oleh petugas verifikasi imigrasi dengan alasan berkas permohonannya tidak lengkap.  kemudian para calo tersebut menjanjikan  bisa membantu dan sudah ada kesempatan kerja sama dengan penyelenggara negara imigrasi kelas II Sukabumi yakni Bambang Priambodo dengan syarat sanggup membayar biaya pembuatan paspor sesuai tarif yang mereka tetapkan.

 

” mereka mencetak 20 paspor perbulannya dan mereka  melakukan kegiatan tersebut sudah dari tahun 2015 hingga sekarang,” imbuh beliau

 

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu ‎satu Paspor an. Dede Rodiana, berkas pemohon pembuat paspor an. Ajidin, Taupik Hilman dan yandi Sulaiman, uang 7,2 juta, enam ponsel berbagai merk, dan bukti print out penerbitan paspor satu bulan terahir.

 

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal ‎5 ayat (2), pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal11, pasal 12 huruf (a), pasal 12 huruf (b), pasal 12 huruf (B) dan pasal 55 atau pasal 56 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

 

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menghimbau kepada masyarakat agar  jangan percaya dengan praktik percaloan dan buatlah paspor sesuai prosedur yang berlaku.

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *