No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Dua Pengedar Obat Keras Terbatas di Cirebon Diringkus Polisi

Agustus 17, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Dua Pengedar Obat Keras Terbatas di Cirebon Diringkus Polisi

Jajaran Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi dalam operasi terpisah. Kedua pelaku, berinisial IZ (24) dan KS (30), ditangkap di Kecamatan Talun dan Kecamatan Cileduh, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (16/8/2025).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Di antaranya 1.116 butir Trihex dan 68 butir Tramadol, serta dua ponsel dan uang tunai senilai Rp150.000 yang diduga hasil penjualan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Minggu (17/8/2025).

Baca Juga  Polres Majalengka Sita 36 Botol Miras Ilegal, Tekankan Komitmen Jaga Ketertiban dan Kesehatan Masyarakat

Kombes Sumarni menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua pelaku beroperasi secara mandiri di wilayah yang berbeda dan tidak saling terkait. Pihaknya menegaskan bahwa Polresta Cirebon akan terus gencar memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.

Untuk itu, Kapolresta Cirebon mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497,” ujarnya.

Setiap laporan yang masuk dipastikan akan segera ditindaklanjuti.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bandung Berhasil Selesaikan 98 Persen Perkara

Next Post

Pelaku Pembunuhan Di Subang Berhasil Diringkus Polisi Kurang Dari 24 Jam

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX IMPOSTER HOAX [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pengangkatan PPPK Penuh Waktu 2026

Februari 10, 2026
Berita

1,9 Juta Warga Jabar Bisa Kembali Nikmati Layanan Kesehatan dengan Reaktivasi PBI JKN

Februari 10, 2026
Berita

Bojan Hodak Prediksi Laga Persib vs Ratchaburi di ACL II Akan Berjalan Sengit

Februari 10, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX IMPOSTER HOAX [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pengangkatan PPPK Penuh Waktu 2026

Februari 10, 2026

1,9 Juta Warga Jabar Bisa Kembali Nikmati Layanan Kesehatan dengan Reaktivasi PBI JKN

Februari 10, 2026

Bojan Hodak Prediksi Laga Persib vs Ratchaburi di ACL II Akan Berjalan Sengit

Februari 10, 2026

Indonesia dan 7 Negara Lain Mengecam Rencana Aneksasi Israel di Tepi Barat

Februari 10, 2026

Polres Garut Gencarkan Razia Miras, Amankan Puluhan Botol & Seorang Penjual Ilegal dalam Operasi Cipta Kondisi

Februari 10, 2026

Tim Sancang Polres Garut Tangkap Begal Sadis, Rampas Motor Korban Usai Dianiaya

Februari 10, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.