Forkopimda Kabupaten Cirebon menggelar acara silaturahmi, doa bersama, sekaligus deklarasi damai yang menghadirkan para ulama, pengasuh pondok pesantren, tokoh pemuda, perwakilan rekan ojek online (ojol), mahasiswa, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Acara yang berlangsung pada Selasa, 2 September 2025, ini bertempat di Mapolresta Cirebon.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI S.I.K., S.H., M.H., Bupati Cirebon Drs. H. IMRON, M.Ag., Dandim 0620/Kab. Cirebon LETKOL INF MUKHAMAD YUSRON, S.A.P., Ketua DPRD Kab. Cirebon Dr. SHOPI ZULFIA, S.H., M.H., Kajari Kab. Cirebon YUDHI KURNIAWAN, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Sumber St. IKO SUDJATMIKO, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Sumber FIRDAUS, S.Ag., M.H., dan sejumlah pejabat lainnya.
Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI S.I.K., S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menyatukan langkah dalam menjaga persatuan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Silaturahmi ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara ulama dan Forkopimda Kabupaten Cirebon dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memperkokoh persatuan di tengah masyarakat,” katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para alim ulama yang telah mendoakan aparat keamanan, baik dari Polresta Cirebon, TNI, Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan elemen lainnya, dalam melakukan pengamanan situasi Kabupaten Cirebon agar tetap aman dan kondusif. Pihaknya pun meminta maaf apabila dalam kejadian sebelumnya terdapat aksi anarkisme yang mengakibatkan beberapa tempat mengalami kerusakan yang dilakukan oleh para pendemo.
Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa jajarannya pada dasarnya selalu mengawal dan mengamankan semua kelompok yang mengajukan aspirasi, agar proses penyampaian aspirasi tersebut berjalan dengan baik dan tidak disusupi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Polisi juga sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tahapan yang dilakukan kepada pengunjuk rasa, dengan mengedepankan sikap humanis dan tidak akan melukai masyarakat. Namun, beberapa penyusup dalam aksi demo kemarin melakukan tindakan anarkisme, pengerusakan, dan penjarahan. Atas aksi anarkis tersebut, beberapa pelaku sudah ditangkap dan akan kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon, KH. MUH. MUSTHOFA AQIEL SIROJ., menyatakan bahwa para ulama selalu mendoakan agar situasi Kabupaten Cirebon tetap aman dan kondusif, karena daerah ini dikenal luas sebagai daerah yang agamis dan beradab.
“Oleh karena itu, kami juga meminta tolong kepada para kiai dan tokoh agama untuk ikut berpartisipasi meredakan situasi di Kabupaten Cirebon. Kami juga berharap dengan situasi sekarang ini, semoga ada jalan yang terbaik untuk Kabupaten Cirebon agar cepat berbenah, dimulai dari daerah,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan doa bersama dan Deklarasi Damai Demi Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Kabupaten Cirebon, yang diikuti oleh Forkopimda, para pengasuh pondok pesantren, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, KNPI, Banser, perwakilan ojol, perwakilan mahasiswa, serta elemen masyarakat lainnya.
Adapun poin-poin deklarasi damai tersebut di antaranya:
- Menolak keras segala bentuk tindak anarkisme dan pelanggaran hukum dalam penyampaian aksi unjuk rasa (unras) dan aksi lainnya.
- Meminta semua pihak untuk menahan diri dan menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Cirebon dan wilayah lainnya.
- Mendukung seluruh pelaku tindak pidana/kejahatan dalam pelaksanaan aksi demonstrasi dan aksi lainnya untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya masing-masing dengan mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (satkamling).
Para peserta deklarasi damai tersebut juga mengajak semua pihak untuk melaporkan segala bentuk potensi gangguan dan tindak kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Cirebon ke pihak berwajib melalui layanan 110 Polresta Cirebon atau kantor Polsek terdekat.










