Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon mengambil langkah tegas dengan berkomitmen memperkuat sinergi dan koordinasi dalam upaya pemberantasan berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Cirebon. Upaya ini merupakan wujud dukungan terhadap pelaksanaan tugas Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari risiko kerugian akibat praktik investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, maupun berbagai bentuk penipuan keuangan lainnya.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengungkapkan keprihatinannya atas peningkatan jumlah konsultasi dan pengaduan yang diterima Kantor OJK Cirebon. Hingga 14 Oktober 2025, tercatat 1.485 pengaduan, meningkat 7% dibandingkan tahun 2024 yang hanya sebesar 1.387. “Jumlah pengaduan dan konsultasi keuangan ini berpotensi masih terus bertambah hingga akhir tahun 2025,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Agus Muntholib menjelaskan bahwa sebagian besar pengaduan berasal dari Kabupaten Cirebon (637 atau 42,9%) dengan isu dominan meliputi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 26%, diikuti kasus penipuan keuangan sebanyak 17%. Data ini menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Cirebon rentan menjadi korban praktik keuangan ilegal, sehingga sinergi antara OJK dan Polresta Cirebon menjadi sangat krusial.
Dengan adanya kerjasama yang lebih erat, diharapkan OJK dan Polresta Cirebon dapat meningkatkan efektivitas dalam mengidentifikasi, menindak, dan memberantas para pelaku aktivitas keuangan ilegal. Selain itu, upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga akan ditingkatkan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai risiko dan cara menghindari praktik keuangan ilegal. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan keuangan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.










