No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendirian Laboratorium Untuk Pengadaan Alat Uji Masker N95 Pada Balai Besar Tekstil (BBT) – Kementrian Perindustrian TA 2020

September 18, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendirian Laboratorium Untuk Pengadaan Alat Uji Masker N95 Pada Balai Besar Tekstil (BBT) – Kementrian Perindustrian TA 2020

Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Kementerian Perindustrian RI, dengan lokasi perkara di kantor BBT Bandung, Jalan Jendral A. Yani No. 390 Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut, tersangka berinisial WDH, yang menjabat sebagai Kepala Balai Besar Tekstil Bandung periode 2018–2021, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.872.267.800.

Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pencairan DSP, menandatangani Surat Pertanggung jawaban Mutlak sebagai syarat pencairan, serta memberikan saran dan pendapat agar pembayaran kegiatan pengadaan alat uji masker N95, termasuk tagihan pajak, dibayarkan sesuai permintaan penyedia PT DAP yang ditandatangani direktur berinisial BS. Dana tersebut kemudian digunakan oleh pihak perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini berawal dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada 2 Oktober 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp8.081.590.000. Namun, pengelolaan dan pencairan dana tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan penggunaan dana siap pakai BNPB.

Baca Juga  Pelaku Penculikan Anak di Sukabumi Ditangkap, Modus Bujuk Rayu dengan Janji Uang dan Kuota Internet

“Atas perbuatannya, tersangka WDH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.” ujar Kombes Hendra Rochmawan, Kamis (18/9/2025)

“Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi, 2 ahli, serta menyita berbagai dokumen terkait, termasuk proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tahap selanjutnya.” ungkap Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Wirdhanto.

Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagai amanah yang harus diketahui masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Ciamis Kawal Ketat Pemindahan Tersangka Korupsi Pembangunan SMK Negeri 1 Cijeungjing, Kerugian Negara Capai Rp2,7 Miliar

Next Post

Polres Sukabumi Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Jabar, Tingkatkan Profesionalisme dan Akuntabilitas Polri

BeritaTerkait

Polda Jabar Tetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Konten Pornografi
Berita

Polda Jabar Tetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Konten Pornografi

Desember 4, 2025
Hujan Deras Picu Longsor di Jalan Raya Bungbulang-Caringin, Polsek Caringin Sigap Tangani dan Atur Lalu Lintas
Berita

Hujan Deras Picu Longsor di Jalan Raya Bungbulang-Caringin, Polsek Caringin Sigap Tangani dan Atur Lalu Lintas

Desember 4, 2025
Polisi Ringkus Komplotan Begal Remaja, Dua Pelaku Utama dan Satu Penadah Diamankan
Berita

Polisi Ringkus Komplotan Begal Remaja, Dua Pelaku Utama dan Satu Penadah Diamankan

Desember 4, 2025

Berita Terbaru

Polda Jabar Tetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Konten Pornografi
Berita

Polda Jabar Tetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Konten Pornografi

Desember 4, 2025

Hujan Deras Picu Longsor di Jalan Raya Bungbulang-Caringin, Polsek Caringin Sigap Tangani dan Atur Lalu Lintas

Hujan Deras Picu Longsor di Jalan Raya Bungbulang-Caringin, Polsek Caringin Sigap Tangani dan Atur Lalu Lintas

Desember 4, 2025
Polisi Ringkus Komplotan Begal Remaja, Dua Pelaku Utama dan Satu Penadah Diamankan

Polisi Ringkus Komplotan Begal Remaja, Dua Pelaku Utama dan Satu Penadah Diamankan

Desember 4, 2025
Polisi Mitigasi Bencana Longsor Di Empat Titik Ruas Jalan Cijakang– Singajaya

Polisi Mitigasi Bencana Longsor Di Empat Titik Ruas Jalan Cijakang– Singajaya

Desember 4, 2025
Sat Reskrim Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan Brutal di Depan Masjid At-Taufiq, Pelajar Jadi Korban Luka Serius

Sat Reskrim Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan Brutal di Depan Masjid At-Taufiq, Pelajar Jadi Korban Luka Serius

Desember 4, 2025
Dua Remaja Perempuan Hilang di Pameungpeuk Berhasil Ditemukan dan Dipulangkan dengan Selamat

Dua Remaja Perempuan Hilang di Pameungpeuk Berhasil Ditemukan dan Dipulangkan dengan Selamat

Desember 4, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.