No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Ungkap Pembunuhan Berencana 5 Orang di Indramayu, Dendam Jadi Motif

September 9, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polda Jabar Ungkap Pembunuhan Berencana 5 Orang di Indramayu, Dendam Jadi Motif

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang di wilayah Paoman, Indramayu. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rasa kesal tersangka R terhadap korban B.A terkait permasalahan sewa mobil.

“Pelaku yang telah menyerahkan uang sewa sebesar Rp750.000 menuntut pengembalian karena mobil yang hendak disewa mengalami kerusakan, namun permintaan tersebut ditolak korban. Akibat dendam itu, tersangka R kemudian merencanakan aksi keji dengan melibatkan tersangka P dan menjanjikan imbalan Rp100 juta,” ungkap Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (9/9/2025).

Pada malam 29 Agustus 2025, kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa pipa besi. Tersangka R memukul korban hingga tewas, sedangkan tersangka P turut menghabisi nyawa salah satu anak korban dengan cara menenggelamkannya ke bak mandi.

Total lima orang menjadi korban dalam peristiwa ini, termasuk anak-anak. Usai beraksi, para pelaku membawa kabur uang tunai Rp7 juta, dua unit kendaraan, tiga telepon genggam, serta perhiasan emas milik korban, sebelum melarikan diri ke sejumlah kota.

Polisi yang menerima laporan warga segera melakukan olah TKP dan menemukan lima jasad korban terkubur di belakang rumah. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, seprai dan terpal berlumuran darah, serta kendaraan milik korban.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 76 C Jo 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Amankan Empat Terduga Pelaku Penculikan di Cikajang Garut, Motif Diduga Perselingkuhan

Next Post

Polres Subang Bekuk Empat Begal Sadis yang Resahkan Jalur Pantura, Satu Tersangka Akui Punya Hasrat Melukai

BeritaTerkait

Berita

Sinergitas TNI-Polri di Karawang Sukses Amankan Kunjungan Kerja Presiden Prabowo

Juli 9, 2026
Berita

Bukan Surat Tilang, Pengendara Tak Pakai Helm di Singaparna Malah Disuntik Ceramah Soal Agama dan Nyawa

Juli 9, 2026
Berita

Polres Tasikmalaya Kota Bekuk Pencuri Motor di Jalur Gentong, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Juli 9, 2026

Berita Terbaru

Berita

Sinergitas TNI-Polri di Karawang Sukses Amankan Kunjungan Kerja Presiden Prabowo

Juli 9, 2026

Bukan Surat Tilang, Pengendara Tak Pakai Helm di Singaparna Malah Disuntik Ceramah Soal Agama dan Nyawa

Juli 9, 2026

Polres Tasikmalaya Kota Bekuk Pencuri Motor di Jalur Gentong, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Juli 9, 2026

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tarogong Kidul Salurkan 3 Ton Jagung Pipil ke Gudang Bulog Garut

Juli 9, 2026

Kejar-kejaran Bak Film Laga, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Gulung Sindikat Ganjal ATM di Garut

Juli 9, 2026

Dinilai Responsif Jaga Kamtibmas Wilayah Strategis, Polres Purwakarta Terima Penghargaan Nasional

Juli 9, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.