No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Banjar Bongkar Sindikat Peredaran Obat Keras Ilegal, Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang Disita

September 16, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Banjar Bongkar Sindikat Peredaran Obat Keras Ilegal, Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang Disita

Jajaran Satuan Narkoba Polres Banjar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Melalui rilis pers di Mapolres Banjar, Selasa (16/9/2025), Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Asep Musa, memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) yang tidak memenuhi standar.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 22 Agustus 2025, mengenai seorang perempuan yang ditemukan pingsan akibat penyalahgunaan obat-obatan. Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui mengonsumsi obat jenis Doble Y yang dibeli di Kota Banjar.

Berbekal informasi tersebut, tim penyelidik segera melakukan pengembangan kasus. Sebuah warung di Jalan Sumanding, Kecamatan Banjar, diidentifikasi sebagai pusat peredaran obat-obatan ilegal. Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RH.

Dari tangan tersangka, polisi menyita total 7.810 butir OKT dari berbagai jenis, antara lain yakni hexymer: 1.196 butir, Tramadol: 2.584 butir, DMP: 430 butir, TreHax: 600 butir, Doble Y: 3.000 butir

Baca Juga  Pulihkan Kesehatan Korban Longsor Pasirlangu, Polda Jabar Terjunkan Tim Medis ke Lokasi Pengungsian

Kasat Narkoba Polres Banjar menegaskan bahwa peredaran obat-obatan ini sangat membahayakan, terutama bagi remaja dan pelajar.

“Obat-obatan ini memiliki efek yang sangat berisiko jika dikonsumsi tanpa pengawasan dan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, bahkan kematian,” tegasnya.

Tersangka RH kini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah membeli obat dari sumber yang tidak jelas.

“Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika ada aktivitas mencurigakan,” pungkas Kasat Narkoba Polres Banjar

ShareTweetSend
Previous Post

Satres Narkoba Polres Subang Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Lintas Kota

Next Post

[SALAH] Video “Anggota TNI Dan Polri Setuju Dpr Dibubarkan”

BeritaTerkait

Berita

Sat Samapta Polres Garut Tingkatkan Patroli di Pusat Perbelanjaan untuk Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Maret 6, 2026
Berita

Jajaran Polresta Bandung Lakukan Pengecekan Jalur Mudik di Wilayah Timur Kabupaten Bandung sebagai Persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2026

Maret 6, 2026
Berita

Resmi Dibuka, Posko Peduli Mudik Lebaran 2026 di Jalan Raya Kalijaga Pegambiran Cirebon Siap Layani Pemudik

Maret 6, 2026

Berita Terbaru

Berita

Sat Samapta Polres Garut Tingkatkan Patroli di Pusat Perbelanjaan untuk Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Maret 6, 2026

Jajaran Polresta Bandung Lakukan Pengecekan Jalur Mudik di Wilayah Timur Kabupaten Bandung sebagai Persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2026

Maret 6, 2026

Resmi Dibuka, Posko Peduli Mudik Lebaran 2026 di Jalan Raya Kalijaga Pegambiran Cirebon Siap Layani Pemudik

Maret 6, 2026

Kapolres Cirebon Kota Bersama Forkopimda Lakukan Monitoring Ketersediaan Bahan Kebutuhan Masyarakat di Yogya Junction Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri

Maret 6, 2026

Kapolres Cirebon Kota Bersama Forkopimda Lakukan Monitoring Distribusi BBM di SPBU Sunyaragi untuk Jaga Stabilitas Energi dan Kepercayaan Masyarakat

Maret 6, 2026

HOAX KONFLIK KAPOLRI DAN PURBAYA PERIHAL AUDIT HASIL PENDAPATAN SIM

Maret 6, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.