No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba Ekstasi dan Ganja: Dua Tersangka Ditangkap

Juli 9, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba Ekstasi dan Ganja: Dua Tersangka Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan ganja.

Dua tersangka, EH (40) dan RA (36), warga Kecamatan Leuwigoong, diamankan pada Jumat malam (4/7/2025) di Kampung Halteu, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 120 butir pil ekstasi bertuliskan “TMT” dengan logo lebah, dan 5,82 gram ganja kering.

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A (DPO),” ungkap Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman.

“Ekstasi tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang bernama M (juga DPO), dengan harga jual mencapai Rp 42 juta,” tambahnya.

Selain itu, Polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya transaksi narkoba.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Beri Penyuluhan Anti-Bullying di SDN 01 Imbanagara

Kedua tersangka juga mengakui aktif mengonsumsi ganja. Transaksi narkoba dilakukan melalui jasa ekspedisi dari Telogosari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga jaringan pemasok dan pembalinya terungkap seluruhnya,” tegas AKP Usep Sudirman.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Desa Jalatrang Ciamis Raih Apresiasi dalam Lomba Pekarangan Pangan Bergizi Mabes Polri

Next Post

[SALAH] India Ancam Indonesia Agar Tidak Ikut Campur Urusan India-Pakistan

BeritaTerkait

Berita

Sat Samapta Polres Garut Tingkatkan Patroli di Pusat Perbelanjaan untuk Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Maret 6, 2026
Berita

Jajaran Polresta Bandung Lakukan Pengecekan Jalur Mudik di Wilayah Timur Kabupaten Bandung sebagai Persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2026

Maret 6, 2026
Berita

Resmi Dibuka, Posko Peduli Mudik Lebaran 2026 di Jalan Raya Kalijaga Pegambiran Cirebon Siap Layani Pemudik

Maret 6, 2026

Berita Terbaru

Berita

Sat Samapta Polres Garut Tingkatkan Patroli di Pusat Perbelanjaan untuk Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Maret 6, 2026

Jajaran Polresta Bandung Lakukan Pengecekan Jalur Mudik di Wilayah Timur Kabupaten Bandung sebagai Persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2026

Maret 6, 2026

Resmi Dibuka, Posko Peduli Mudik Lebaran 2026 di Jalan Raya Kalijaga Pegambiran Cirebon Siap Layani Pemudik

Maret 6, 2026

Kapolres Cirebon Kota Bersama Forkopimda Lakukan Monitoring Ketersediaan Bahan Kebutuhan Masyarakat di Yogya Junction Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri

Maret 6, 2026

Kapolres Cirebon Kota Bersama Forkopimda Lakukan Monitoring Distribusi BBM di SPBU Sunyaragi untuk Jaga Stabilitas Energi dan Kepercayaan Masyarakat

Maret 6, 2026

HOAX KONFLIK KAPOLRI DAN PURBAYA PERIHAL AUDIT HASIL PENDAPATAN SIM

Maret 6, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.