No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Majalengka Amankan Pelaku Penyerangan Driver Grab di Kertajati

Januari 12, 2026
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Majalengka Amankan Pelaku Penyerangan Driver Grab di Kertajati

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pengemudi transportasi daring di wilayah Kecamatan Kertajati. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Desa Mekarmulya, Dusun Cisahang, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa korban berinisial AES (34) mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam jenis pisau kater yang dilakukan oleh penumpangnya sendiri, AS (21). Peristiwa bermula saat pelaku meminta perjalanan di luar aplikasi resmi dengan rute Cikarang menuju Sumedang.

“Setibanya di lokasi kejadian yang sepi, pelaku menodongkan senjata tajam dan memaksa korban keluar dari kendaraan. Terjadi perlawanan fisik di dalam mobil yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek di bagian leher, perut, serta luka tusuk di dada kiri,” jelas AKP Udiyanto, Senin (12/1/2026).

Baca Juga  Serangan ODGJ Lukai 13 Warga, Polres Purwakarta Sigap Amankan Pelaku dan Tinjau Kondisi Korban di RS

Berkat perlawanan korban dan bantuan warga sekitar, pelaku sempat melarikan diri namun kini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Bersama tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza milik korban dan pakaian yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Garut Laksanakan Monitoring dan Penyelidikan Terkait Penutupan Tiga Lokasi Tambang di Leles dan Banyuresmi

Next Post

Kapolres Bogor Apresiasi Kinerja Polsek Citeureup Usai Penangkapan DPO

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX IMPOSTER HOAX [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pengangkatan PPPK Penuh Waktu 2026

Februari 10, 2026
Berita

1,9 Juta Warga Jabar Bisa Kembali Nikmati Layanan Kesehatan dengan Reaktivasi PBI JKN

Februari 10, 2026
Berita

Bojan Hodak Prediksi Laga Persib vs Ratchaburi di ACL II Akan Berjalan Sengit

Februari 10, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX IMPOSTER HOAX [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pengangkatan PPPK Penuh Waktu 2026

Februari 10, 2026

1,9 Juta Warga Jabar Bisa Kembali Nikmati Layanan Kesehatan dengan Reaktivasi PBI JKN

Februari 10, 2026

Bojan Hodak Prediksi Laga Persib vs Ratchaburi di ACL II Akan Berjalan Sengit

Februari 10, 2026

Indonesia dan 7 Negara Lain Mengecam Rencana Aneksasi Israel di Tepi Barat

Februari 10, 2026

Polres Garut Gencarkan Razia Miras, Amankan Puluhan Botol & Seorang Penjual Ilegal dalam Operasi Cipta Kondisi

Februari 10, 2026

Tim Sancang Polres Garut Tangkap Begal Sadis, Rampas Motor Korban Usai Dianiaya

Februari 10, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.