No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Purwakarta Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terbatas, Salah Satunya Warga Aceh

Agustus 23, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Purwakarta Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terbatas, Salah Satunya Warga Aceh

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua orang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi, yaitu IA (20) dan EK (37). IA merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh, sementara EK adalah warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan oleh tim Satresnarkoba Polres Purwakarta. IA diringkus di Jalan Raya Sadang-Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, pada Selasa (19/8). Sementara EK ditangkap sehari sebelumnya, Senin (18/8/2025), di area Pasar Induk Cikopo, Kecamatan Bungursari.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita ratusan butir obat keras terbatas, uang tunai sebesar Rp 815 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor, satu ponsel, dan sejumlah barang bukti lainnya. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah mereka.

“Informasi dari warga sangat membantu. Setelah kami lakukan pendalaman, dua pelaku berhasil kami amankan di lokasi berbeda,” ucap Kapolres

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Kota Duduk Bareng Bobotoh, Nobar Persib vs Persija Penuh Keakraban

Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka tidak saling berkaitan karena beroperasi di wilayah yang berbeda. Namun, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba dan obat keras di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan OKT. Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan.

“Laporkan ke Call Center 110 Polres Purwakarta atau langsung ke Satresnarkoba. Semua laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius,” kata Kapolres

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Bogor Siagakan Personel untuk Pengamanan Jalur Puncak Akhir Pekan

Next Post

Polsek Jalancagak Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar di Kasomalang, Sembilan Diamankan

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX IMPOSTER HOAX [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pengangkatan PPPK Penuh Waktu 2026

Februari 10, 2026
Berita

1,9 Juta Warga Jabar Bisa Kembali Nikmati Layanan Kesehatan dengan Reaktivasi PBI JKN

Februari 10, 2026
Berita

Bojan Hodak Prediksi Laga Persib vs Ratchaburi di ACL II Akan Berjalan Sengit

Februari 10, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX IMPOSTER HOAX [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pengangkatan PPPK Penuh Waktu 2026

Februari 10, 2026

1,9 Juta Warga Jabar Bisa Kembali Nikmati Layanan Kesehatan dengan Reaktivasi PBI JKN

Februari 10, 2026

Bojan Hodak Prediksi Laga Persib vs Ratchaburi di ACL II Akan Berjalan Sengit

Februari 10, 2026

Indonesia dan 7 Negara Lain Mengecam Rencana Aneksasi Israel di Tepi Barat

Februari 10, 2026

Polres Garut Gencarkan Razia Miras, Amankan Puluhan Botol & Seorang Penjual Ilegal dalam Operasi Cipta Kondisi

Februari 10, 2026

Tim Sancang Polres Garut Tangkap Begal Sadis, Rampas Motor Korban Usai Dianiaya

Februari 10, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.