No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Purwakarta Gagalkan Peredaran Ratusan Butir Obat Terlarang, Seorang Pemuda Ditangkap

Agustus 27, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polres Purwakarta Gagalkan Peredaran Ratusan Butir Obat Terlarang, Seorang Pemuda Ditangkap

Seorang pemuda berinisial IA (20), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025, tepatnya di Jalan Raya Sadang–Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap, IA tengah membawa ratusan butir obat keras jenis Tramadol, Double Y, dan Hexymer,” jelas Kasat Narkoba, Selasa, (26/07/2025)

Tak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp65.000 yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan tersebut, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Kini, IA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polda Jabar Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Menuju Kebangkitan yang Bersahaja, Berpihak, dan Berkelanjutan

“Pelaku akan dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara,” tegasnya

Kasat Narkoba menambahkan, Polres Purwakarta tidak akan tinggal diam terhadap peredaran gelap narkotika maupun obat keras terbatas yang mengancam keamanan dan kesehatan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan segala bentuk kejahatan narkoba maupun peredaran OKT ilegal,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Purwakarta Sita Ratusan Liter Ciu dalam Operasi Cipta Kondisi

Next Post

Wakapolri Gelar Bakti Sosial di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor

BeritaTerkait

Dua Pengedar Sabu di Karangpawitan Dibekuk Polres Garut
Berita

Dua Pengedar Sabu di Karangpawitan Dibekuk Polres Garut

November 13, 2025
Kapolres Bogor Apresiasi Aiptu Dulyani yang Viral Karena Tolak Suap Tilang
Berita

Kapolres Bogor Apresiasi Aiptu Dulyani yang Viral Karena Tolak Suap Tilang

November 13, 2025
Polisi Bogor Tolak Suap Tilang: kami Tidak Pungli, Yang Kami Inginkan Bapak Tertib
Berita

Polisi Bogor Tolak Suap Tilang: kami Tidak Pungli, Yang Kami Inginkan Bapak Tertib

November 13, 2025

Berita Terbaru

Dua Pengedar Sabu di Karangpawitan Dibekuk Polres Garut
Berita

Dua Pengedar Sabu di Karangpawitan Dibekuk Polres Garut

November 13, 2025

Kapolres Bogor Apresiasi Aiptu Dulyani yang Viral Karena Tolak Suap Tilang

Kapolres Bogor Apresiasi Aiptu Dulyani yang Viral Karena Tolak Suap Tilang

November 13, 2025
Polisi Bogor Tolak Suap Tilang: kami Tidak Pungli, Yang Kami Inginkan Bapak Tertib

Polisi Bogor Tolak Suap Tilang: kami Tidak Pungli, Yang Kami Inginkan Bapak Tertib

November 13, 2025
Ciptakan Komunikasi Sersan (Serius tapi Santai), Satlantas Polres Sumedang Gencarkan ‘Polantas Menyapa’

Ciptakan Komunikasi Sersan (Serius tapi Santai), Satlantas Polres Sumedang Gencarkan ‘Polantas Menyapa’

November 13, 2025
Polres Ciamis Selidiki Kasus Penipuan Digital Rugikan Korban Hingga Rp500 Juta

Polres Ciamis Selidiki Kasus Penipuan Digital Rugikan Korban Hingga Rp500 Juta

November 13, 2025
Kapolda Jabar Tegaskan Akan Berantas Pungli dan Premanisme

Kapolda Jabar Tegaskan Akan Berantas Pungli dan Premanisme

November 13, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.