Polres Purwakarta berhasil menyita ratusan liter minuman keras (miras) jenis ciu dalam Operasi Cipta Kondisi yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
“Operasi yang digelar selama beberapa hari terakhir ini adalah upaya cipta kondisi yang bertujuan menekan peredaran miras,” kata Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, di Purwakarta.
Operasi tersebut menyasar sejumlah toko jamu di wilayah Purwakarta. Dalam operasi ini, polisi menyita 231 botol ciu berukuran 600 ml, yang setara dengan 138,6 liter, dari sebuah rumah di Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta.
Pemilik rumah yang menyimpan ratusan botol minuman beralkohol tersebut mendapatkan peringatan keras dari pihak kepolisian.
“Pemilik rumahnya diberikan peringatan keras dan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika melanggar lagi, bersedia diberi sanksi tegas,” ujar Kasat Narkoba
Ia mengingatkan tentang bahaya miras, terutama miras oplosan, yang sudah berulang kali menyebabkan korban jiwa di berbagai daerah. Pihaknya akan terus melakukan razia secara rutin sebagai langkah pencegahan terhadap gangguan kamtibmas.
“Kami sudah sampaikan kalau bahaya minuman beralkohol, terutama oplosan, itu bisa merenggut nyawa. Jika masih nekat menjual, akan kami proses dan kenakan sanksi tegas,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran minuman beralkohol di lingkungan masing-masing. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama untuk menciptakan Purwakarta yang lebih sehat dan aman dari ancaman miras ilegal.










