No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Amankan 1,7 Kg Ganja, Empat Pengedar Diringkus

Agustus 23, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polresta Cirebon Amankan 1,7 Kg Ganja, Empat Pengedar Diringkus

Polresta Cirebon berhasil menyita ganja kering seberat 1,7 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan empat pengedar di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Selain itu, polisi juga mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) dan menangkap satu orang tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa kasus ganja ini terungkap setelah polisi menangkap dua pria berinisial MAR (35) dan Y (32) di Jalan Baru Pejambon, Kecamatan Sumber, pada Rabu (20/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari keduanya, polisi mengamankan satu kantong plastik berisi ganja kering seberat 1.640 gram.

“Hasil pemeriksaan kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Di lokasi itu, polisi menangkap MK (28) dan AS (33) serta menemukan tambahan 140 gram ganja,” kata Kapolresta Cirebon

Dengan penangkapan tersebut, total barang bukti ganja yang disita mencapai 1.780 gram atau sekitar 1,7 kilogram. Selain narkotika, polisi turut mengamankan tiga unit ponsel dan satu sepeda motor.

Baca Juga  Mudik Lebaran 2025 Lebih Tenang: Polres Majalengka Sediakan Layanan Parkir dan Penitipan Gratis

Empat tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain kasus ganja, polisi juga menangkap SD (30), pelaku peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Dari pelaku diamankan 47 butir tramadol, 70 butir trihex, uang tunai Rp360 ribu, tas selempang, dan telepon genggam.

“Tersangka SD dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolresta

Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan penyalahgunaan narkoba melalui layanan Call Center 110 atau nomor pengaduan resmi Polresta Cirebon.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ekspedisi Kebangsaan, Rangkul Ormas dan Pemuda Jaga Persatuan

Next Post

Kapolresta Cirebon Beri Ceramah Kamtibmas ke Ratusan Santri di Ponpes Babakan Ciwaringin

BeritaTerkait

Dua Pengedar Sabu di Karangpawitan Dibekuk Polres Garut
Berita

Dua Pengedar Sabu di Karangpawitan Dibekuk Polres Garut

November 13, 2025
Kapolres Bogor Apresiasi Aiptu Dulyani yang Viral Karena Tolak Suap Tilang
Berita

Kapolres Bogor Apresiasi Aiptu Dulyani yang Viral Karena Tolak Suap Tilang

November 13, 2025
Polisi Bogor Tolak Suap Tilang: kami Tidak Pungli, Yang Kami Inginkan Bapak Tertib
Berita

Polisi Bogor Tolak Suap Tilang: kami Tidak Pungli, Yang Kami Inginkan Bapak Tertib

November 13, 2025

Berita Terbaru

Dua Pengedar Sabu di Karangpawitan Dibekuk Polres Garut
Berita

Dua Pengedar Sabu di Karangpawitan Dibekuk Polres Garut

November 13, 2025

Kapolres Bogor Apresiasi Aiptu Dulyani yang Viral Karena Tolak Suap Tilang

Kapolres Bogor Apresiasi Aiptu Dulyani yang Viral Karena Tolak Suap Tilang

November 13, 2025
Polisi Bogor Tolak Suap Tilang: kami Tidak Pungli, Yang Kami Inginkan Bapak Tertib

Polisi Bogor Tolak Suap Tilang: kami Tidak Pungli, Yang Kami Inginkan Bapak Tertib

November 13, 2025
Ciptakan Komunikasi Sersan (Serius tapi Santai), Satlantas Polres Sumedang Gencarkan ‘Polantas Menyapa’

Ciptakan Komunikasi Sersan (Serius tapi Santai), Satlantas Polres Sumedang Gencarkan ‘Polantas Menyapa’

November 13, 2025
Polres Ciamis Selidiki Kasus Penipuan Digital Rugikan Korban Hingga Rp500 Juta

Polres Ciamis Selidiki Kasus Penipuan Digital Rugikan Korban Hingga Rp500 Juta

November 13, 2025
Kapolda Jabar Tegaskan Akan Berantas Pungli dan Premanisme

Kapolda Jabar Tegaskan Akan Berantas Pungli dan Premanisme

November 13, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.