No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Gencar Razia Miras Ilegal dan Knalpot Bising, Ratusan Barang Bukti Diamankan

Juli 30, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polresta Cirebon Gencar Razia Miras Ilegal dan Knalpot Bising, Ratusan Barang Bukti Diamankan

Polresta Cirebon bersama Polsek jajaran menggelar razia serentak terhadap minuman keras (miras) ilegal dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis alias knalpot bising (brong) di Kabupaten Cirebon. Razia ini dilakukan sebagai upaya menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Operasi yang digelar sejak Sabtu, 19 Juli 2025 hingga Jumat, 25 Juli 2025, berhasil mengamankan ratusan barang bukti dari dua jenis pelanggaran tersebut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa kegiatan razia ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Cirebon dalam menekan potensi gangguan kamtibmas.

“Razia yang digelar dalam kurun waktu satu minggu ini, jajaran kami berhasil menyita 1.126 botol/liter miras berbagai merk,” ujar Kapolresta Cirebon

Rinciannya, 488 botol miras pabrikan, 572 botol miras jenis ciu, dan 66 botol jenis tuak. Selain itu, polisi juga menyita 331 unit knalpot bising yang digunakan pemotor.

Menurunya, miras ilegal dan knalpot bising kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas, termasuk aksi tawuran, kecelakaan lalu lintas, dan tindak kriminal lainnya.

“Karena itu, kami secara rutin melakukan razia dan penindakan secara masif di wilayah hukum Polresta Cirebon,” tegasnya.

Kegiatan ini akan terus dilaksanakan dan ditingkatkan sebagai langkah preventif dalam menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya di ruang publik dan lingkungan pemukiman.

Kapolresta Cirebon memastikan, kegiatan serupa akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain penegakan hukum, Polresta Cirebon juga gencar melakukan imbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi miras dan dampak negatif penggunaan knalpot yang tidak standar.

Dengan hasil dari penindakan tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan menjauhi aktivitas yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan.

ShareTweetSend
Previous Post

Tingkatkan Kewaspadaan, Kapolres Pangandaran Imbau Masyarakat Pesisir dan Wisatawan Waspadai Cuaca Ekstrem

Next Post

Polres Subang Kawal Penyaluran Bantuan Beras Bulog, Pastikan Tepat Sasaran

BeritaTerkait

Berita

Amankan Wisatawan dan Obvitnas, Satpolairud Polres Sumedang Intensifkan Patroli Perairan Waduk Jatigede

Juni 7, 2026
Berita

Hendak Tawuran Dini Hari di Cipanas, Enam Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut

Juni 7, 2026
Berita

Polres Cimahi Gelar Operasi Patuh Mulai 8 Juni, Sasar Pengendara Knalpot Brong di Cimahi dan KBB

Juni 7, 2026

Berita Terbaru

Berita

Amankan Wisatawan dan Obvitnas, Satpolairud Polres Sumedang Intensifkan Patroli Perairan Waduk Jatigede

Juni 7, 2026

Hendak Tawuran Dini Hari di Cipanas, Enam Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut

Juni 7, 2026

Polres Cimahi Gelar Operasi Patuh Mulai 8 Juni, Sasar Pengendara Knalpot Brong di Cimahi dan KBB

Juni 7, 2026

Gelar Operasi Patuh Lodaya 2026, Polres Cianjur Fokus Razia Knalpot Bising dan Patroli Penyakit Masyarakat

Juni 7, 2026

Polres Cianjur Terjunkan Tim Khusus Pantau Gudang Kedelai Usai Banyak Perajin Setop Produksi

Juni 7, 2026

Tiga Pekan Raib Digondol Maling, Motor Buruh Harian di Karawang Dikembalikan Utuh oleh Polisi

Juni 7, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.