No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polsek Bantarkalong Polres Tasikmalaya Tangkap Pemuda yang Cabuli Lansia 85 Tahun

Oktober 27, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polsek Bantarkalong Polres Tasikmalaya Tangkap Pemuda yang Cabuli Lansia 85 Tahun

Unit Reskrim Polsek Bantarkalong bergerak cepat menangkap seorang pemuda berinisial P (21) yang melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang lansia berusia 85 tahun di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pelaku ditangkap tak lama setelah laporan warga masuk pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025.

“Begitu laporan diterima, pelaku langsung kami amankan. Ciri-cirinya sesuai dengan keterangan warga,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Senin, 27 Oktober 2025.

AKP Ridwan menyebut pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya. Sebelum kejadian, P diketahui menenggak miras sendirian di sebuah saung sawah tak jauh dari permukiman warga. Dalam kondisi mabuk, ia kemudian masuk ke rumah korban yang tinggal seorang diri.

Baca Juga  Polres Indramayu Gagalkan Tawuran Geng Motor, Amankan Enam Remaja dan Senjata Tajam

“Pintunya tidak terkunci, jadi mudah dibuka. Pelaku langsung memeluk korban dari belakang,” ujarnya.

Korban sempat berusaha melawan, namun kalah tenaga. Setelah kejadian, pelaku kabur meninggalkan korban yang syok berat. Polisi kemudian mengamankan pakaian korban dan tersangka sebagai barang bukti.

AKP Ridwan mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan kondisi psikologis korban. “Korban akan segera divisum, sementara tersangka sudah kami tahan di Polres Tasikmalaya,” katanya.

Dalam pemeriksaan, P mengaku nekat berbuat cabul karena mabuk. Ia mengaku awalnya hendak meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga, namun karena tak berhasil, ia justru melampiaskan nafsu pada korban. Akibat perbuatannya, P dijerat pasal tindak pidana pencabulan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polrestabes Bandung Ringkus Lima Anggota Geng Motor Terkait Penyerangan di Gym

Next Post

Polsek Majalengka Kota Dampingi Panen Jagung, Dukung Swasembada Pangan 2025

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX IMPOSTER HOAX [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pengangkatan PPPK Penuh Waktu 2026

Februari 10, 2026
Berita

1,9 Juta Warga Jabar Bisa Kembali Nikmati Layanan Kesehatan dengan Reaktivasi PBI JKN

Februari 10, 2026
Berita

Bojan Hodak Prediksi Laga Persib vs Ratchaburi di ACL II Akan Berjalan Sengit

Februari 10, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX IMPOSTER HOAX [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pengangkatan PPPK Penuh Waktu 2026

Februari 10, 2026

1,9 Juta Warga Jabar Bisa Kembali Nikmati Layanan Kesehatan dengan Reaktivasi PBI JKN

Februari 10, 2026

Bojan Hodak Prediksi Laga Persib vs Ratchaburi di ACL II Akan Berjalan Sengit

Februari 10, 2026

Indonesia dan 7 Negara Lain Mengecam Rencana Aneksasi Israel di Tepi Barat

Februari 10, 2026

Polres Garut Gencarkan Razia Miras, Amankan Puluhan Botol & Seorang Penjual Ilegal dalam Operasi Cipta Kondisi

Februari 10, 2026

Tim Sancang Polres Garut Tangkap Begal Sadis, Rampas Motor Korban Usai Dianiaya

Februari 10, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.