No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Satreskrim Polres Cimahi Bongkar Komplotan Begal Berkedok Debt Collector, 5 Pelaku Ditangkap

November 7, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Satreskrim Polres Cimahi Bongkar Komplotan Begal Berkedok Debt Collector, 5 Pelaku Ditangkap

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil membongkar dan mengamankan komplotan pelaku begal sepeda motor yang beroperasi dengan modus menyamar sebagai debt collector (DC) atau mata elang (matel) dari perusahaan pembiayaan (leasing).

Pembongkaran komplotan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai aksi perampasan motor di wilayah hukum Polres Cimahi.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi mengamankan lima orang tersangka, Irvan Desmantia alias Manopo (30), Ibnu Setiadi (40), David Manopo (42), Puja Permana (38), Frezza Ponoario Pangestu (34)

Sementara itu, dua pelaku lainnya yang diidentifikasi berinisial AG (29) dan DFS (38) kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu oleh pihak kepolisian.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, didampingi Kasat Reskrim Polres Cimahi Ajun Komisaris (AKP) Teguh Kumara, menjelaskan bahwa lima tersangka tersebut terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura menjadi karyawan lembaga pembiayaan resmi.

“Kami menerima tiga laporan kejadian tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus berpura-pura menjadi karyawan leasing,” ujar Kapolres, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga  Kapolres Bogor Jamin Keamanan Ibadah Jumat Agung, Wujud Toleransi dan Kerukunan Antar Umat Beragama

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mendekati korban bahkan ada yang memberhentikan korban di tengah jalan dengan alasan sepeda motornya menunggak cicilan.

Para pelaku menggunakan modus yang rapi untuk mengelabui korban agar menyerahkan sepeda motornya. Salah satu modusnya adalah dengan membawa korban ke lokasi tertentu sebelum ditinggalkan.

“Korban ada yang dibawa ke salah satu minimarket untuk membeli materai dan ditinggalkan, motor dibawa kabur. Ada juga yang dibawa ke kantor lembaga pembiayaan resmi, contohnya di FIF Lembang, tapi sampai depan kantor korban ditinggalkan dan motor dibawa pelaku,” ungkap Kapolres.

Dari penangkapan komplotan ini, berhasil diamankan total 12 unit sepeda motor yang sudah dikuasai para tersangka dan 1 unit motor yang biasa digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Kedua pasal tersebut menjerat mereka dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Sukabumi Kota Amankan 28 Gram Sabu dari Tiga Pengedar dalam Ops Antik Lodaya

Next Post

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Konter Ponsel Sukajadi Bandung

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX IMPOSTER HOAX [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pengangkatan PPPK Penuh Waktu 2026

Februari 10, 2026
Berita

1,9 Juta Warga Jabar Bisa Kembali Nikmati Layanan Kesehatan dengan Reaktivasi PBI JKN

Februari 10, 2026
Berita

Bojan Hodak Prediksi Laga Persib vs Ratchaburi di ACL II Akan Berjalan Sengit

Februari 10, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX IMPOSTER HOAX [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pengangkatan PPPK Penuh Waktu 2026

Februari 10, 2026

1,9 Juta Warga Jabar Bisa Kembali Nikmati Layanan Kesehatan dengan Reaktivasi PBI JKN

Februari 10, 2026

Bojan Hodak Prediksi Laga Persib vs Ratchaburi di ACL II Akan Berjalan Sengit

Februari 10, 2026

Indonesia dan 7 Negara Lain Mengecam Rencana Aneksasi Israel di Tepi Barat

Februari 10, 2026

Polres Garut Gencarkan Razia Miras, Amankan Puluhan Botol & Seorang Penjual Ilegal dalam Operasi Cipta Kondisi

Februari 10, 2026

Tim Sancang Polres Garut Tangkap Begal Sadis, Rampas Motor Korban Usai Dianiaya

Februari 10, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.