Tiga Tersangka Ditangkap Terkait Pengeroyokan Pengendara Motor di Baleendah

Polresta Bandung telah menangkap dan menetapkan tiga tersangka atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan A (22), seorang pengendara motor, meninggal dunia.

Peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Raya Laswi, Cipicung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Selasa (8/7) malam. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial DS (24), LI (29), dan LF (21).

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan motif pengeroyokan ini bermula dari tantangan yang dilayangkan korban kepada DS. Tantangan tersebut dipicu oleh komunikasi yang terjadi antara DS dan kekasih korban.

“Ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya memukul dan menendang korban secara bersama-sama,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Jumat (18/7).

Kecemburuan korban menjadi pemicu utama insiden ini.

Setelah ditantang, DS kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada LI dan LF. Ketiganya sepakat untuk mencari korban dan membalas tantangan tersebut, yang akhirnya berujung pada aksi pengeroyokan. LI, yang kebetulan mengenal korban, membantu mencari tahu lokasi berkumpul korban.

Akibat pengeroyokan tersebut, A mengalami luka serius dan meninggal dunia. Keluarga korban baru melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah pemakaman berlangsung.

“Korban meninggal dunia kemarin dan telah dimakamkan. Setelah itu, keluarga baru melapor ke polisi,” jelasnya.

Untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, Polresta Bandung berencana melakukan proses ekshumasi pada Sabtu (19/7).

Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Exit mobile version