18 Tersangka Ditangkap, Polresta Bogor Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota, di bawah kepemimpinan Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso, telah mengumumkan penangkapan 18 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba dan penggunaan narkoba ilegal. Penangkapan ini dilakukan antara tanggal 23 Oktober dan 19 November 2024.

Para tersangka terdiri dari enam orang yang terlibat dengan metamfetamin, dengan total barang bukti yang disita mencapai 622,27 gram. Sepuluh orang ditangkap karena kepemilikan ganja sintetis, dengan barang bukti yang disita mencapai 708,67 gram. Satu orang ditangkap karena memiliki narkoba ilegal dan psikotropika, dengan 317 pil yang disita.

Di antara para tersangka terdapat dua orang yang merupakan residivis. EJ (42) sebelumnya dihukum karena perdagangan metamfetamin pada tahun 2021 dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. UK (29), pemimpin geng “Tim Ogah Mundur” (TOM), yang dikenal terlibat dalam perkelahian jalanan di Bogor, juga ditangkap. Ia ditangkap dengan 29,13 gram metamfetamin, satu tas berisi jaket/hoodie bertuliskan “Tim Ogah Mundur”, satu golok, satu pedang, satu pedang samurai, satu pisau, dan rompi anti peluru. Ia telah terlibat dalam perdagangan narkoba sejak tahun 2023.

Polisi juga menangkap S (25), yang tertangkap menjual 484 gram metamfetamin. Ia mengaku bahwa narkoba tersebut milik A (yang masih buron) dan menerima 5 juta rupiah atas perannya dalam operasi tersebut. Tersangka lainnya, R (45), ditangkap karena membuat dan menjual ganja sintetis. Ia ditemukan dengan 117 gram ganja sintetis dan peralatan untuk membuatnya. Ia menerima bahan baku dan instruksi untuk membuat ganja sintetis dari akun Instagram bernama “GANJI” dan menghasilkan 3 juta rupiah dari penjualan tersebut.

Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso menekankan komitmen Polresta Bogor Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota tersebut. Ia menyoroti patroli yang sedang berlangsung dan tindakan tegas terhadap perkelahian jalanan dan kejahatan lainnya. Polisi bertekad untuk memberantas penggunaan dan penyalahgunaan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terjamin bagi masyarakat.

Polisi mengimbau warga untuk melaporkan informasi terkait perdagangan narkoba atau aktivitas kriminal lainnya dengan menghubungi hotline Polresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center di 110.

Para tersangka akan didakwa berdasarkan Pasal 111(1), 111(2), 112(1), 112(2), 113(1), 114(1), dan 114(2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka yang terlibat dalam penggunaan narkoba ilegal akan didakwa berdasarkan Pasal 435 dan 436(1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Exit mobile version