No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

{HOAX] KENDARAAN LANGSUNG DISITA SAAT TERKENA TILANG

Maret 22, 2025
in Berita, CEK FAKTA
Reading Time: 1 min read
{HOAX] KENDARAAN LANGSUNG DISITA SAAT TERKENA TILANG

Beredar unggahan video dari akun Tiktok yang memperlihatkan polisi sedang menilang masyarakat dengan narasi “Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita”.

CEK FAKTA:
Dilansir dari news.detik.com dan nasional.kompas.com, Brigjen Raden Slamet Santoso selaku Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri membantah adanya aturan tilang terbaru yang menyita kendaraan. Beliau memastikan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini.

Sesuai dengan aturan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 menjelaskan, jika STNK belum disahkan dan tertangkap petugas, pengendara akan ditilang namun kendaraan tidak akan disita namun harus segera mengesahkan STNK di Samsat. Apabila STNK belum disahkan dalam dua tahun, data kendaraan tidak dihapus kecuali atas permintaan dari pemilik kendaraan. Jika terkena tilang yang terdeteksi ETLE, pengendara akan menerima surat konfirmasi untuk verifikasi sebelum ditilang.

Baca Juga  Warga Indramayu Senang Dua Motornya yang Hilang Dikembalikan Polisi

KESIMPULAN:
Informasi mengenai aturan tilang terbaru yang langsung menyita kendaraan milik pengendara itu tidak benar (Misleading Content)

RUJUKAN:
https://saberhoaks.jabarprov.go.id/v2/klarifikasi/detail/PTN003123/KENDARAAN-LANGSUNG-DISITA-SAAT-TERKENA-TILANG
Detiknews
Kompas.com

ShareTweetSend
Previous Post

Brimob Polda Jabar Bantu Padamkan Kebakaran Pasar Jumat Purwakarta

Next Post

Polres Banjar Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil, Tiga Pelaku Ditangkap

BeritaTerkait

Dukung Kedaulatan Somalia, Wamenlu Anis Matta Tegaskan Posisi Indonesia di Forum OKI
Internasional

Dukung Kedaulatan Somalia, Wamenlu Anis Matta Tegaskan Posisi Indonesia di Forum OKI

Januari 12, 2026
Ingin Senyum Penuh Percaya Diri, Berikut Panduan Lengkap Merawat Gigi Sehat
Kesehatan

Ingin Senyum Penuh Percaya Diri, Berikut Panduan Lengkap Merawat Gigi Sehat

Januari 12, 2026
Persib Bandung Raih Gelar Juara Paruh Musim: Kemenangan di El Clasico Indonesia
Olahraga

Persib Bandung Raih Gelar Juara Paruh Musim: Kemenangan di El Clasico Indonesia

Januari 12, 2026

Berita Terbaru

Dukung Kedaulatan Somalia, Wamenlu Anis Matta Tegaskan Posisi Indonesia di Forum OKI
Internasional

Dukung Kedaulatan Somalia, Wamenlu Anis Matta Tegaskan Posisi Indonesia di Forum OKI

Januari 12, 2026

Ingin Senyum Penuh Percaya Diri, Berikut Panduan Lengkap Merawat Gigi Sehat

Ingin Senyum Penuh Percaya Diri, Berikut Panduan Lengkap Merawat Gigi Sehat

Januari 12, 2026
Persib Bandung Raih Gelar Juara Paruh Musim: Kemenangan di El Clasico Indonesia

Persib Bandung Raih Gelar Juara Paruh Musim: Kemenangan di El Clasico Indonesia

Januari 12, 2026
Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Turki

Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Turki

Januari 11, 2026
Persib Taklukkan Persija, Kokoh di Puncak Klasemen dan Perpanjang Dominasi di Kandang

Persib Taklukkan Persija, Kokoh di Puncak Klasemen dan Perpanjang Dominasi di Kandang

Januari 11, 2026
Thom Haye Terima Ancaman Pembunuhan Usai Laga Persib vs Persija

Thom Haye Terima Ancaman Pembunuhan Usai Laga Persib vs Persija

Januari 11, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.