No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Purwakarta Gagalkan Peredaran Ratusan Butir Obat Terlarang, Seorang Pemuda Ditangkap

Agustus 27, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Purwakarta Gagalkan Peredaran Ratusan Butir Obat Terlarang, Seorang Pemuda Ditangkap

Seorang pemuda berinisial IA (20), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025, tepatnya di Jalan Raya Sadang–Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap, IA tengah membawa ratusan butir obat keras jenis Tramadol, Double Y, dan Hexymer,” jelas Kasat Narkoba, Selasa, (26/07/2025)

Tak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp65.000 yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan tersebut, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Kini, IA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Eliano Reijnders: Persib Bandung Juara Paruh Musim, Fokus Tetap di Putaran Kedua!

“Pelaku akan dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara,” tegasnya

Kasat Narkoba menambahkan, Polres Purwakarta tidak akan tinggal diam terhadap peredaran gelap narkotika maupun obat keras terbatas yang mengancam keamanan dan kesehatan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan segala bentuk kejahatan narkoba maupun peredaran OKT ilegal,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Purwakarta Sita Ratusan Liter Ciu dalam Operasi Cipta Kondisi

Next Post

Wakapolri Gelar Bakti Sosial di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor

BeritaTerkait

Berita

Wujud Nyata Kepedulian, Polres Sukabumi Kota Gelar Kerja Bakti dan Bedah Rumah Warga Lembursitu

Februari 27, 2026
Berita

Respons Cepat Polresta Bandung: Bedah Rumah Pasangan Lansia di Pameungpeuk yang Tak Layak Huni

Februari 27, 2026
Berita

Perkuat Sinergi dan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Sumedang Hadiri Safari Ramadan di Situraja

Februari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Wujud Nyata Kepedulian, Polres Sukabumi Kota Gelar Kerja Bakti dan Bedah Rumah Warga Lembursitu

Februari 27, 2026

Respons Cepat Polresta Bandung: Bedah Rumah Pasangan Lansia di Pameungpeuk yang Tak Layak Huni

Februari 27, 2026

Perkuat Sinergi dan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Sumedang Hadiri Safari Ramadan di Situraja

Februari 27, 2026

Polres Garut Bedah Rumah Warga Banyuresmi, Wujudkan Hunian Layak Melalui Program Rutilahu

Februari 27, 2026

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung di Cikampek

Februari 27, 2026

Rayakan Hari Jadi ke-455, Banjarnegara Pecahkan Rekor Dunia MURI Lewat 45.000 Gelas Dawet Ayu

Februari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.