Polres Subang berhasil membongkar sindikat pemerasan bermodus polisi gadungan yang meresahkan masyarakat. Tiga orang pria ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat dan menuduh korbannya terlibat kasus narkoba.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan atribut kepolisian dan senjata palsu untuk mengintimidasi korban di kawasan Ciater, Subang.
Kronologi Penyekapan dan Pengancaman
Aksi nekat para pelaku terjadi di sekitar Desa Palasari, Kecamatan Ciater pada 28 Januari 2026. Korban yang sedang berada di jalan tiba-tiba dihentikan secara paksa oleh para pelaku. Di bawah ancaman senjata softgun yang menyerupai pistol jenis FN, korban dipaksa masuk ke dalam mobil.
“Pelaku merampas ponsel korban dan menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan. Keluarga yang ketakutan mentransfer sejumlah uang. Secara total, ada kerugian hingga jutaan rupiah dari dua korban dalam kejadian tersebut,” jelas AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Senin (9/2/2026).
Identitas dan Peran Para Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres Subang menciduk ketiga pelaku pada Sabtu malam (7/2/2026) di area Sariater. Berikut adalah identitas dan peran para tersangka:
- D.H.S.: Pelaku utama yang menangkap korban, menodongkan senjata, dan menerima uang perasan.
- M.I.: Pengemudi mobil sekaligus berperan melakukan intimidasi dan negosiasi tebusan.
- W.D.A.: Bertugas membawa sepeda motor korban setelah korban disekap di dalam mobil.
Hasil pendalaman kepolisian menunjukkan bahwa komplotan ini telah beraksi sedikitnya di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang dengan pola kejahatan yang serupa.
Barang Bukti Atribut Resmob Gadungan
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, di antaranya:
- Atribut Kepolisian: Satu buah rompi bertuliskan “Resmob Polda Jabar” dan topi bertuliskan Polisi.
- Senjata: Satu unit softgun jenis FN hitam.
- Kendaraan: Satu unit mobil Honda Brio hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
- Lainnya: Dua unit ponsel, bukti transfer uang tebusan, serta barang pribadi korban.
Ancaman 9 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menegaskan bahwa para pelaku kini dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun. Kami akan terus mengembangkan kasus ini bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Jabar untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” tegas Kombes Hendra.
Kapolres Subang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berani menanyakan kartu tanda anggota (KTA) jika didatangi pihak yang mengaku aparat secara mencurigakan. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Subang. Kami bertindak tegas, profesional, dan transparan,” pungkasnya.











Discussion about this post