Polisi Tangkap Penipu Penerbitan ID SPPG Palsu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan upaya paksa terhadap tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berskala besar. Aparat kepolisian berhasil meringkus tersangka utama bernama Okky Septian Pradana di Apartemen The Metro Suites, Kota Bandung, pada Kamis (21/5/2026) dini hari.
Operasi penangkapan senyap tersebut dilancarkan oleh personel Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 03.00 WIB. Jalannya penangkapan dipimpin langsung oleh AKP David Jou bersama anggota dan didukung penuh oleh Tim DF Ditreskrimum Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut. Langkah represif ini merupakan tindak lanjut komitmen Polri dalam menuntaskan perkara hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/I/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT yang resmi dilayangkan sejak tanggal 6 Januari 2026 atas nama pelapor Anwar Yusup.
“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melaksanakan perintah membawa sekaligus penangkapan terhadap tersangka OSP atau Okky Septian Pradana terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam keterangan resminya, Minggu (24/5/2026).
Modus Operandi Portal Koordinat SPPG dan ID Palsu
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, jajaran Ditreskrimum mengungkap modus operandi bulus yang dilancarkan oleh sindikat ini. Para pelaku menjanjikan kepada korban bahwa mereka memiliki kemampuan serta otoritas untuk membuka portal koordinat Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) sesuai lokasi yang diinginkan oleh konsumen.
Sebagai pemikat, pelaku mematok tarif yang fantastis, yakni mulai dari Rp75 juta hingga Rp150 juta untuk setiap satu titik koordinat dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Guna memperdaya dan meyakinkan korbannya, tersangka OSP bersama komplotannya memalsukan dokumen berupa ID khusus. Surat berharga itu dibuat seolah-olah titik koordinat yang dipesan telah disetujui resmi oleh Badan Gizi Nasional.
“Untuk meyakinkan korban, para pelaku memberikan ID palsu seolah-olah titik koordinat tersebut telah disetujui oleh Badan Gizi Nasional. Padahal faktanya, Badan Gizi Nasional tidak pernah menerbitkan ID SPPG sebagaimana yang diberikan kepada korban,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.
Total Kerugian Korban Mencapai Rp1,9 Miliar
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening penampung tertentu yang telah dipersiapkan matang oleh sindikat ini. Akibat praktik culas ini, total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir menyentuh angka Rp1,9 miliar.
Peristiwa penipuan ini sendiri bermula pada Desember 2025 ketika pelapor berkeinginan kuat untuk membangun dan memiliki hak pengelolaan dapur SPPG di wilayah hukum Kota Banjar dan Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap. Korban kemudian dipertemukan dengan salah satu terlapor yang mengaku sebagai “orang dalam” yang memiliki koneksi kuat di Badan Gizi Nasional.
Setelah seluruh administrasi uang disetorkan oleh korban, titik lokasi yang dijanjikan ternyata sama sekali tidak bisa diakses. Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah mengonfirmasi bahwa seluruh proses pembukaan titik koordinat SPPG dari pemerintah sebenarnya bersifat gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali.
Pihak Polda Jabar menegaskan bahwa saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif berkala guna membongkar serta mengejar keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan perkara ini.
Silakan klik tanda bintang untuk mengikuti.