Mempermudah Akses Warga, Satpas Polrestabes Bandung Operasikan Dua Unit SIM Keliling

BANDUNG – Guna memberikan pelayanan prima dan memotong birokrasi yang panjang, Satpas Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan unit mobil layanan keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Kehadiran pos bergerak ini dirancang secara taktis untuk menjangkau para pengendara yang membutuhkan efisiensi waktu tanpa harus mendatangi kantor Satpas pusat.

Pelayanan lokasi sim keliling kota bandung hari ini pada Jumat, 5 Juni 2026, bersiap melayani warga di dua tempat strategis sejak pagi hari. Petugas menyiagakan fasilitas bus jemput bola ini guna memecah antrean di kantor Satpas pusat. Langkah tersebut diambil demi memastikan ketaatan berkendara masyarakat tetap menjaga legalitas dokumen mengemudinya melalui proses administrasi yang lebih cepat dan terjangkau.

Jadwal Operational dan Keterjangkauan Akses Layanan Pos Bergerak

Layanan pos bergerak ini tersebar di beberapa titik pusat keramaian kota guna memastikan keterjangkauan akses bagi warga yang bertempat tinggal jauh dari pusat pelayanan terpadu. Berdasarkan skema penempatan berkala dari kepolisian setempat, masyarakat dapat langsung mendatangi armada bus yang bertugas sesuai tempat yang dijadwalkan.

Mengenai waktu pelayanan administrasi, petugas di lapangan mulai membuka loket pendaftaran dan penyerahan berkas sejak pukul 09.00 WIB. Pelayanan akan terus berlangsung hingga seluruh kuota harian terpenuhi atau maksimal menjelang sore hari pada pukul 15.00 WIB. Pemohon disarankan hadir lebih awal mengingat kuota harian yang disediakan armada keliling ini terbatas setiap harinya.

Syarat dan Regulasi Tarif Resmi Perpanjangan SIM A & C

Bagi warga yang sering bertanya mengenai “di mana saya bisa perpanjang sim bandung”, perlu digarisbawahi bahwa layanan ini hanya dikhususkan untuk memproses dokumen yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku telah terlewat satu hari saja, pemohon tidak dapat memanfaatkan bus keliling dan wajib melakukan mekanisme pembuatan baru di kantor Satpas utama.

Terdapat beberapa berkas penting sebagai syarat perpanjangan sim a maupun golongan C yang harus dibawa langsung oleh pemohon ke tempat pengecekan dokumen. Berikut merupakan daftar dokumen yang wajib disiapkan sebelum menuju ke lokasi:

  • Surat izin mengemudi asli yang hampir habis masa berlakunya beserta salinan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli yang masih berlaku disertai salinan fotokopi.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh institusi kepolisian terkait.
  • Surat hasil kelulusan tes psikologi yang menyatakan pemohon layak berkendara.

Terkait dengan regulasi keuangan, patokan mengenai biaya perpanjangan sim a dan c telah diatur secara resmi berdasarkan peraturan pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Angka tarif ini murni untuk administrasi penerbitan kartu dan belum termasuk dengan biaya layanan tambahan eksternal seperti pemeriksaan medis maupun jaminan asuransi.

Berikut adalah tabel rincian tarif resmi PNBP untuk perpanjangan dokumen mengemudi:

Golongan Dokumen Tarif PNBP Resmi Keterangan Masa Berlaku
SIM A (Mobil Penumpang) Rp80.000 Wajib diperpanjang setiap 5 tahun
SIM C (Sepeda Motor) Rp75.000 Wajib diperpanjang setiap 5 tahun

Mekanisme Pengajuan Praktis di Dalam Kabin Bus Khusus

Masyarakat yang masih bingung tentang “bagaimana cara perpanjang sim c” atau golongan roda empat tidak perlu khawatir karena alur di lapangan dibuat sangat ringkas oleh petugas Satpas Polrestabes Bandung. Pemohon cukup mendatangi meja registrasi awal untuk menyerahkan seluruh berkas persyaratan yang telah dijilid rapi kepada petugas loket pendaftaran.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas, pemohon akan diarahkan menuju ke dalam kabin bus khusus untuk melakukan proses pengambilan data biometrik. Proses digitalisasi ini meliputi pengambilan foto digital terbaru, pemindaian sidik jari (fingerprint), serta penandatanganan elektronik pada gawai yang tersedia.

Selesai pengambilan data biometrik, pemohon tinggal menunggu beberapa menit di area yang disediakan hingga dokumen baru selesai dicetak oleh tim teknis. Seluruh proses cetak dokumen di armada keliling ini berjalan cepat dengan estimasi waktu pengerjaan berkisar antara 10 hingga 15 menit saja per orang jika jaringan sistem pusat berada dalam kondisi normal. Sebelum bertolak pulang, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban serta membawa alat tulis sendiri dari rumah guna mempercepat pengisian formulir pendaftaran di sekitar area tunggu bus.

BAGIKAN:
Temukan berita dan informasi terkini dari Polda Jawa Barat di Google News.
Silakan klik tanda bintang untuk mengikuti.