Polda Jabar Berhasil Tangkap pemuda perakit senjata api dan bahan peledak

Polda Jabar mengamankan seorang pemuda berinisial M.S.A (25) di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Pemuda yang berstatus pelajar/mahasiswa tersebut diduga merakit bahan peledak dan senjata api serta membagikan tutorial pembuatannya melalui grup WhatsApp bernama True Crime Community.
M.S.A diamankan di sebuah rumah di Jalan Kp. Parigilame, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam penggeledahan di rumah milik warga berinisial E.R., polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan bahan peledak dan senjata api.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan, aktivitas M.S.A di dalam grup WhatsApp tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dari anggota komunitas.
“Tersangka M.S.A ini merupakan partisan di grup WhatsApp ‘True Crime Community’, sebuah komunitas yang membahas kasus kejahatan nyata. Dia bertindak sebagai motivator kejahatan ekstrem dengan memberikan tutorial cara pembuatan bahan peledak kepada anggota lainnya,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Menurut Hendra, tersangka tidak hanya membagikan informasi, tetapi juga mempraktikkan sendiri hasil racikannya. Aktivitas tersebut kemudian didokumentasikan dan dikirimkan ke grup WhatsApp.
“Video tersebut kemudian diunggah dan dikirim ke grup WhatsApp. Motifnya adalah agar tersangka diakui dan dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak oleh komunitas tersebut,” ujarnya.
Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa M.S.A telah melakukan puluhan kali uji coba ledakan. Polisi menyebut terdapat sekitar 40 kali uji coba bahan peledak berdaya ledak rendah dan sekitar enam kali uji coba bahan peledak berdaya ledak tinggi.
Polda Jabar juga memastikan penyidikan sementara belum menemukan keterlibatan M.S.A dengan organisasi atau kelompok tertentu. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya sasaran peledakan maupun penembakan.
“Berdasarkan penyidikan sementara, tersangka M.S.A tidak terafiliasi dengan organisasi atau grup tertentu, melainkan baru menjadi partisan di grup WA tersebut. Untuk sasaran peledakan maupun penembakan sejauh ini belum ada dan masih terus dalam pendalaman penyidik,” tegasnya.
Dari lokasi penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mortir/proyektil peluru tank, puluhan amunisi, casing granat, tiga laras senjata api, serta berbagai perlengkapan yang diduga berkaitan dengan pembuatan bahan peledak dan senjata. Polisi juga menemukan sebuah crossbow beserta sejumlah anak panah.
Atas perbuatannya, M.S.A dijerat dengan Pasal 306, Pasal 246, dan/atau Pasal 247 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Terkait pelanggaran unsur tanpa hak (Pasal 306 KUHPidana), pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Hendra.
Sementara itu, untuk tindak pidana penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 dan Pasal 247 KUHP, tersangka juga terancam pidana penjara hingga empat tahun.
Silakan klik tanda bintang untuk mengikuti.