No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Uang

November 7, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Uang

Subang, Jawa Barat – Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang rupiah dan menangkap pelakunya, (HRG), seorang warga Anjatan Indramayu yang merupakan mantan residivis kasus serupa. Pelaku ditangkap di kawasan Pusakajaya, Subang, setelah tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil melacak aksinya.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasatreskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, mengungkapkan bahwa pelaku memalsukan uang rupiah nominal 100 ribu dan 50 ribu rupiah. “Pada 9 Oktober 2024, tim Resmob berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 12 lembar uang rupiah palsu nominal 100 ribu, 216 lembar nominal 50 ribu, lakban, buku catatan harian, 3 rim kertas HVS, laptop, printer, pisau kater, gunting, dan dus kemasan,” jelas AKBP Ariek dalam press release di Lapangan Tatag Trawang Tungga Mapolres Subang, Rabu (6/11/2024).

AKBP Ariek menambahkan, pelaku mengedarkan uang palsu tersebut secara online dengan harga Rp100 ribu untuk mendapatkan 500 ribu uang palsu. “Pembeli umumnya dari luar Pulau Jawa, dan pelaku mengaku tak pernah membelanjakan langsung uang palsu tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Polresta Bogor Kota Tegakkan Profesionalisme: Periksa Handphone Anggota Cegah Judi Online

Selama menjalankan aksinya, pelaku mengaku memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah. “Selama memproduksi dan mengedarkan uang palsu secara online, pelaku mendapatkan keuntungan Rp25.000.000,” ujar AKBP Ariek.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun. “Pelaku HRG dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkas AKBP Ariek.

Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalitas Polres Subang dalam memberantas kejahatan, khususnya pemalsuan uang yang dapat merugikan perekonomian negara dan masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Dukung Asta Cita Presiden, Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Bahan Pokok Penting (Bapokting)

Next Post

Polisi Berhasil Menangkap Pembuat Situs Judi Online di Bogor

BeritaTerkait

Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025
Berita

Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025

Juli 5, 2025
[SALAH] TANGKAPAN LAYAR ARTIKEL MUI MENDUKUNG SERANGAN ISRAEL KE IRAN
CEK FAKTA

[SALAH] TANGKAPAN LAYAR ARTIKEL MUI MENDUKUNG SERANGAN ISRAEL KE IRAN

Juli 5, 2025
Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan Piala Presiden 2025 di Jabar
Berita

Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan Piala Presiden 2025 di Jabar

Juli 4, 2025

Berita Terbaru

Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025
Berita

Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025

Juli 5, 2025

[SALAH] TANGKAPAN LAYAR ARTIKEL MUI MENDUKUNG SERANGAN ISRAEL KE IRAN

[SALAH] TANGKAPAN LAYAR ARTIKEL MUI MENDUKUNG SERANGAN ISRAEL KE IRAN

Juli 5, 2025
Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan Piala Presiden 2025 di Jabar

Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan Piala Presiden 2025 di Jabar

Juli 4, 2025
Polres Purwakarta Gerak Cepat Amankan Ayah Kandung Yang Siksa Anaknya Usia 22 Bulan

Polres Purwakarta Gerak Cepat Amankan Ayah Kandung Yang Siksa Anaknya Usia 22 Bulan

Juli 4, 2025
Polres Sukabumi Tahan 8 Tersangka Kasus Pengerusakan Rumah Singgah Cidahu

Polres Sukabumi Tahan 8 Tersangka Kasus Pengerusakan Rumah Singgah Cidahu

Juli 4, 2025
Ancaman Ekosistem Laut Dihentikan, Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster

Ancaman Ekosistem Laut Dihentikan, Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster

Juli 4, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.