Polresta Cirebon, bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Cirebon, menggelar pemusnahan minuman keras (miras) hasil operasi KRYD dan Tipiring di Mapolresta Cirebon, Senin (21/10/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kegiatan ini merupakan pemusnahan bersama barang bukti miras hasil KRYD dan tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon sebagai bentuk pertanggung jawaban dari kegiatan yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di Kabupaten Cirebon,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Ribuan botol miras berbagai merek, termasuk minuman keras tradisional jenis ciu dan tuak, dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Total miras yang dimusnahkan mencapai 1.678 botol minuman keras pabrikan, 2.213 botol ciu, 529 liter tuak, dan 2.487 botol tipiring dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Polresta Cirebon dan jajarannya berkomitmen untuk terus menggelar razia miras secara rutin dan menindak tegas para pengedar.
“Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni.
Polresta Cirebon juga akan terus melakukan operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras.
“Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Cirebon selalu kondusif,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Pemusnahan miras ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Cirebon.