Bongkar Jaringan Obat Ilegal, Polres Cirebon Kota Tangkap Seorang Wiraswasta dan Sita Barang Bukti

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria wiraswasta berinisial TAJ alias K (33), warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, diamankan setelah terbukti mengedarkan obat berbahaya.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan meliputi obat sediaan farmasi tanpa izin edar, satu unit handphone, uang tunai hasil penjualan, dan satu unit kendaraan bermotor yang digunakan tersangka. TAJ mengakui perbuatannya dan menyimpan obat tersebut untuk diedarkan kepada warga.

Setelah dilakukan gelar perkara, status TAJ dinaikkan menjadi tersangka dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan komitmennya untuk memutus jalur distribusi obat berbahaya.

“Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya. Masyarakat kami imbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” ujarnya, Selasa (30/9).

Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama serta jaringan peredaran di wilayah lain. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku.

Exit mobile version