Indeks

Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 69 Tahun di Amankan Polres Cianjur

Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan seorang kakek berinisial LH (69) di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur.

 

Dengan mengiming-imingi uang jajan Rp3 ribu, pelaku melancarkan aksinya terhadap anak berusia sembilan tahun yang merupakan anak tetangganya sendiri.

 

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, S.T.K, S.I.K., M.H., CPHR., membenarkan adanya aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek di Cugenang. Saat ini pihak keluarga telah melapor dengan sadar laporan Polisi Nomor : LP / B / 549 / VII / 2024 / SPKT / POLRES CIANJUR / POLDA JAWA BARAT, tanggal 05 Juli 2024, atas nama pelapor ibu korban.

 

“Tempat dan waktu kejadian pada Jumat 5 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, di Kecamatan Cugenang,” katanya, Minggu 07 Juli 2024.

 

Ia mengatakan, telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh terlapor LH terhadap korban yang merupakan anak pelapor.

 

“Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara meraba, memegang, dan memasukan jari telunjuk terlapor ke dalam kemaluan korban,” katanya.

 

Akp Tono juga mengungkapkan, aksi cabul tersebut bermula saat pelaku memanggil korban dengan bujuk rayu mengiming-imingi uang tunai sebesar Rp3 ribu, agar korban mau main di rumah pelaku.

 

“Terlapor memanggil korban agar bermain ke rumahnya, setelah korban berada di dalam rumah terlapor, korban diiming-imingi dengan uang agar korban tidak bercerita kepada orangtuanya,” ungkapnya.

 

Setelah korban kembali ke rumahnya, kata Akp Tono, korban lantas menceritakan perbuatan terduga pelaku kepada orangtuanya.

 

“Setelah korban mengadu, orangtuanya langsung membuat pelaporan ke pihak berwajib. Setelah mendapatkan laporan kita langsung mengamankan terlapor,” tukasnya.

 

 

Exit mobile version