Ia menambahkan,karena terduga pelaku AM telah terbukti melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal UURI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota
![](https://tribratanews.jabar.polri.go.id/storage/2024/07/PHOTO-2024-07-02-22-01-56.jpg)
Rekomendasi untuk kamu
Sebagai wujud nyata pengayoman dan kepedulian terhadap masyarakat, Sipropam Polres Garut menggelar kegiatan Jumat Berkah…
Dalam upaya melindungi generasi muda dari ancaman kekerasan seksual dan perdagangan orang, Polresta Cirebon dan…
Pendopo Kabupaten Indramayu, Kamis (6/2/2025), menjadi saksi bisu atas komitmen bersama dalam menciptakan ruang aman…
Polsek Leles Polres Garut terus berupaya menciptakan situasi aman, tertib, dan nyaman di wilayah hukumnya,…
Penjelasan : Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim Presiden Prabowo Subianto dikabarkan…