Ia menambahkan,karena terduga pelaku AM telah terbukti melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal UURI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota
-
by admin jabar1

Related Content
Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron
by
admin jabar1
Mei 22, 2025
Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal
by
admin jabar1
Mei 22, 2025