Ia menambahkan,karena terduga pelaku AM telah terbukti melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal UURI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota
-
by admin jabar1

Related Content
Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
by
admin jabar1
Juli 7, 2025
Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat
by
admin jabar1
Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026
by
admin jabar1
Juli 7, 2025