Polres Garut terus berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, terutama dalam menanggulangi peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.
Pada Selasa malam, 4 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pendistributor miras ilegal di kawasan Kerkof, Tarogong Kidul, Garut.
Dalam operasi yang dilakukan secara preventif, petugas mengamankan dua pemuda tersebut beserta barang bukti berupa 91 botol miras dari berbagai jenis yang ditemukan di sekitar lokasi. Kedua pemuda pendistributor miras yang diamankan adalah JN (35) yang merupakan warga Kp. Tanjung dan JS (38) warga perum cempaka. Keduanya langsung diamankan ke Mako Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Samapta AKP Masrokan, S.E menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menanggulangi peredaran miras ilegal.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Garut dengan melaksanakan patroli secara rutin dan tegas terhadap segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kasat Samapta Polres Garut.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Garut.