Indeks
Berita  

Cegah Peredaran Narkoba, Polres Indramayu Gelar Sosilaisasi P4GN

 

Sat Res Narkoba Polres Indramayu menggelar kegiatan sosialisasi (P4GN) pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika bertempat di Balai Desa Gantar, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu pada hari Jumat (20/9/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba dan upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika.

Acara tersebut dihadiri oleh 100 warga Desa Gantar dan sejumlah siswa SMK PGRI Gantar. 

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya menjelaskan secara mendetail tentang berbagai jenis narkoba yang beredar di Indonesia, efek negatif yang ditimbulkan oleh narkoba bagi penggunanya, serta ancaman hukuman bagi para pelanggar. 

“Narkoba menjadi musuh bersama, dan kita semua harus waspada, terutama karena lingkungan kita menjadi target peredaran narkoba,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati terhadap peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal. 

“Kami mengajak seluruh peserta untuk aktif bekerja sama dengan Polres Indramayu dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” Ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu

Sosialisasi ini juga menyoroti aspek penting pencegahan narkoba, baik dari segi agama, lingkungan, maupun tanggung jawab pribadi. 

“Bahaya narkoba bagi tubuh manusia sangat serius, dan langkah preventif harus dilakukan mulai dari keluarga dan lingkungan sekitar,” Ujarnya

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan Polres Indramayu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Indramayu.

Ia pun menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk peserta sosialisasi, dapat berperan aktif bekerja sama dengan Polres Indramayu untuk memerangi peredaran gelap narkoba,” katanya

Kasi Humas Polres Indramayu juga berpesan agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan pengaduan Polres Indramayu di nomor 081999700110atau 110.

Exit mobile version