Cepat dan Tepat, Polresta Bandung Tangkap Sepasang Pencuri Motor di Arjasari

Aksi nekat sepasang kekasih asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, FP (26) dan NLM (23), berujung di balik jeruji besi. Keduanya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor di Kampung Bojongsereh, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Minggu, 27 April 2025, pukul 02.30 WIB.

Informasi yang dihimpun dari keterangan resmi Kapolresta Bandung Polda Jabar, Kombes Pol. Aldi Subartono melalui Kapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung AKP Asep Dedi pada Senin (28 April 2025), mengungkap kronologi penangkapan yang cukup dramatis. Korban, yang hendak membeli barang di warung, meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan dengan kunci masih terpasang. Saat kembali ke kontrakannya untuk mengambil uang, korban mendengar suara motornya menyala.

Dengan sigap, korban langsung berlari dan melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh dua orang yang diduga FP dan NLM. Tanpa ragu, korban mengejar kedua pelaku hingga akhirnya berhasil menendang FP hingga terjatuh. Melihat kekasihnya terjatuh, NLM yang hendak melarikan diri pun diteriaki oleh korban. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung berhamburan keluar dan membantu mengamankan kedua pelaku. Petugas kepolisian kemudian tiba di lokasi dan membawa FP dan NLM ke Mapolsek Pameungpeuk.

“Kedua pelaku tertangkap basah oleh korban saat hendak membawa kabur motor curiannya,” ujar AKP Asep Dedi. “Korban berhasil mengejar dan menendang pelaku laki-laki hingga terjatuh, kemudian warga sekitar membantu mengamankan keduanya,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKP Asep Dedi menjelaskan bahwa FP dan NLM merupakan sepasang kekasih yang berencana menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membiayai pernikahan mereka. “Mereka berencana menikah dan menggunakan uang hasil pencurian motor untuk biaya pernikahan,” ungkap AKP Asep Dedi.

“Tidak hanya kendaraan milik korban di Desa Lebakwangi, kami juga mengamankan tiga unit motor yang digunakan korban untuk melakukan aksinya serta hasil pencurian dan siap dijual untuk biaya menikah pasangan kekasih FP dan NLM. Kita juga mengamankan 1 buah kunci ring 8 yang digunakan sebagai gagang atau pegangan mata astag untuk menjebol kunci kontak R2 yang dicuri,” kata AKP Asep Dedi.

Saat ini, FP dan NLM masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan dalam menjaga kendaraan bermotor. Aksi nekat sepasang kekasih ini juga menyoroti bagaimana motif ekonomi yang mendesak dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal.

Exit mobile version