Diciduk Polisi, 79 Jukir Liar di Tasikmalaya Kota Diberi Diajak Salat Berjamaah Dan Diberi Tausiah

Polres Tasikmalaya Kota melakukan penertiban terhadap 79 juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di berbagai titik di Kota Tasikmalaya. Uniknya, penindakan ini tidak hanya berupa sanksi hukum, melainkan juga diberikan pembinaan yang mencakup aspek hukum, keagamaan, dan sosial.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya preventif untuk mengatasi aktivitas parkir ilegal yang meresahkan masyarakat. Dari hasil operasi, Polres menyita uang tunai Rp1.072.500, empat bendera, satu peluit, dan satu rompi.

“Selain kami beri penyuluhan tentang hukum, mereka juga mendapatkan penguatan karakter, rohani dan penguatan akhlak dari Ketua MUI Kota Tasikmalaya,” kata AKBP Faruk.

Para jukir liar ini tidak dikenakan tindakan hukum karena mereka beroperasi secara individual dan termotivasi faktor ekonomi. Setelah mendapat pemberian materi hukum, mereka diberi baju bertuliskan “Proses Pembinaan Polres Tasikmalaya Kota”, lalu diajak salat Asar berjamaah dan mendengarkan tausiyah dari Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi.

KH Aminudin menekankan pentingnya akhlak yang baik dalam mencari nafkah. Ia juga mengatakan perlu ada solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah jukir liar ini, karena mereka memiliki kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.

“Kami melihat ini sebagai quick respons polisi, apalagi kalau hadir dari perwakilan Pemerintah Kota, harus ada solusi ketika mereka berhenti dari kegiatannya, dan kita harus berpikir solusinya, karena mereka memiliki kebutuhan primer, dapur harus ngebul,” kata Aminudin.

Pendekatan yang komprehensif ini menunjukkan komitmen Polres Tasikmalaya Kota tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan solusi yang berkelanjutan bagi masyarakat. Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan penataan perparkiran yang legal dan tertib di Kota Tasikmalaya.

Exit mobile version