Dipicu Cemburu, Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Garut

Sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Garut. Seorang suami berinisial EP (38), warga Kecamatan Tarogong Kaler, berhasil ditahan oleh Polres Garut setelah dilaporkan melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/6/2025). Menurut keterangan korban, ia telah mengalami kekerasan selama delapan bulan terakhir. Pelaku kerap memukul korban menggunakan golok tumpul dan tongkat, serta melemparkan toples. Korban bahkan sempat diceburkan ke kolam.

Akibat perbuatan keji suaminya, korban menderita luka lebam dan sakit di bagian kepala, punggung, tangan, serta kaki. Kekerasan ini diduga dipicu oleh rasa cemburu.

Tidak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya meminta pertolongan warga dan keluarganya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut. Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Jumat (26/9).

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, buku nikah, kartu keluarga, dan keterangan medis dari RSUD dr. Slamet Garut. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

AKP Joko Prihatin menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk KDRT di wilayah hukum Polres Garut dan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

Exit mobile version