Ditintelkam Polda Jabar Sosialisasikan Larangan Perakitan Senpi Ilegal

Ditintelkam Polda Jabar bersama Pemerintah Desa Cileunyi Kulon menyelenggarakan sosialisasi kepada para pengrajin senapan angin yang tergabung dalam Koperasi Galumpit Jaya Abadi di Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Kamis (30/1).

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah peredaran dan perakitan senjata api ilegal guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang aman dan kondusif.

Sosialisasi ini juga menekankan aturan pembuatan senapan angin agar tidak melebihi kaliber 4,5 milimeter, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Budi Alamsyah (51), seorang pengrajin senapan angin yang pernah berurusan dengan kepolisian, turut memberikan imbauan kepada rekan-rekannya agar tidak melanggar aturan dalam pembuatan senapan angin.

“Perakitan senjata api organik yang dikategorikan sebagai senpi sangat dilarang keras. Jangan sampai ada pengrajin di wilayah ini yang tergiur atau terlibat dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Budi juga berbagi pengalaman pribadinya saat menghadapi konsekuensi hukum akibat melanggar aturan.

“Jangan sampai mengalami apa yang saya alami dulu. Belajarlah dari kesalahan saya,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Koperasi Galumpit Jaya Abadi, Erin Sobirin, mengapresiasi langkah Intelkam Polda Jabar yang terus memberikan pembinaan kepada para anggota koperasi agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami dibatasi ukuran laras maksimal 4,5 milimeter. Selebihnya dari itu sudah masuk dalam undang-undang darurat dan aturan hukum,” ungkapnya.

Erin juga mengajak para pengrajin yang belum tergabung dalam koperasi untuk segera mendaftar agar mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya.

“Kalau masih bersikap cuek dan melanggar aturan, itu tanggung jawab pribadi. Sebagai ketua koperasi, saya sudah capek mengimbau,” tegasnya.

Ia juga berpesan kepada para anggota koperasi untuk selalu mematuhi aturan yang telah disepakati dengan institusi kepolisian, baik Polda maupun Mabes Polri.

“Silakan membuat senapan angin sesuai ketentuan, yaitu maksimal 4,5 milimeter. Jangan lebih dari itu,” tutupnya.

Sebagai bentuk komitmen bersama, para anggota Koperasi Galumpit Jaya Abadi mendeklarasikan janji mereka untuk:

  1. Tidak akan membuat sparepart ataupun merakit senjata api ilegal.
  2. Tidak akan membuat laras di atas 4,5 mm.
  3. Akan selalu taat pada aturan yang berlaku.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengrajin senapan angin semakin memahami dan mematuhi regulasi yang ada, sehingga industri senapan angin tetap berjalan secara legal tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Exit mobile version