Dua Anggota Geng Motor Pembunuh Pria di Cianjur Ditangkap

Polres Cianjur berhasil menangkap dua anggota geng motor yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Paisal Hako (28). Korban ditemukan tewas bersimbah darah di Jalur Lintas Selatan, Kampung Gelaranyar, Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, pada Sabtu malam, 13 September 2025.

Menurut keterangan istri korban, Sri Lestari, malam itu ia dan suaminya sempat menghadiri pasar malam. Usai berkeliling, Paisal pamit untuk membeli kopi dan mengisi bensin bersama seorang temannya.

Tak lama berselang, Sri mendapat kabar bahwa ada orang yang dikeroyok. Saat dicek, korban ternyata adalah suaminya.

Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa korban tewas akibat dianiaya oleh sekelompok anggota geng motor.

Para pelaku mengejar korban karena ia mengenakan jaket geng motor. Setelah berhasil mengejar, para pelaku memukul Paisal berulang kali dan menusuknya dengan golok hingga lima kali di bagian wajah, punggung, dan tangan. Korban terkapar tanpa baju dan meninggal di lokasi kejadian.

Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelaku, Jefry Maulana (23) dan Aldi Septian (21), kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berinisial Dede Maulana dan Yusuf kini masih berstatus buron dan sedang dalam pengejaran.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna abu-abu dan jaket geng motor milik korban. Namun, senjata tajam yang digunakan untuk melancarkan aksi keji tersebut masih dikuasai oleh pelaku yang kini buron.

Pihak kepolisian terus berupaya keras untuk menangkap sisa pelaku dan menuntaskan kasus ini.

Exit mobile version