Gandeng Komunitas HPCI, Satlantas Polres Sukabumi Kota Deklarasi Tolak Knalpot Brong

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota menunjukkan langkah proaktif dalam menciptakan ketertiban umum. Bekerja sama dengan komunitas Honda PCX Indonesia (HPCI) Chapter Sukabumi, Satlantas mendeklarasikan penolakan penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan.

Deklarasi ini digelar bertepatan dengan perayaan ulang tahun ke-6 HPCI di The Backyard Cafe, Jalur Lingkar Selatan, Minggu (21/9). Acara ini menjadi simbol sinergi antara aparat kepolisian dan komunitas otomotif dalam mewujudkan lalu lintas yang aman dan nyaman.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Hariswanto, menegaskan bahwa deklarasi ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang secara tegas melarang penggunaan dan peredaran knalpot bising. “Deklarasi ini merupakan langkah nyata kepolisian bersama masyarakat dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif. Knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Meskipun aturan sudah jelas dan deklarasi sudah dilakukan, kenyataan di lapangan menunjukkan tantangan masih besar. Panji, pemilik bengkel di Kecamatan Lembursitu, mengaku masih menjual knalpot brong karena pengawasan yang belum ketat. “Kita masih jual sih, karena sampai saat ini juga belum ada pengawasan khusus. Sebagai penjual pasti menjual barang yang dicari konsumen,” ucapnya.

Hal ini memperlihatkan bahwa selain peran pemerintah dan aparat, kesadaran kolektif dari masyarakat—baik pengguna maupun penjual—sangat dibutuhkan. Satlantas Polres Sukabumi Kota berharap sinergi ini akan terus berlanjut, didukung penuh oleh masyarakat, agar pelarangan knalpot brong benar-benar efektif dan dapat menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman bagi semua.

Exit mobile version