Polres Cianjur berhasil menyita sebanyak 974 botol minuman keras (miras) berbagai merek, termasuk kantong miras oplosan, dalam operasi penindakan terhadap penyakit masyarakat. Polisi juga mengamankan lima orang penjual yang menjajakan miras di kios-kios berkedok depot jamu.
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa pihaknya melibatkan seluruh jajaran Polsek untuk menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) demi memberantas peredaran miras.
“Patroli dan razia di sejumlah titik rawan yang banyak dilaporkan warga masih maraknya peredaran miras berbagai jenis membuat kami melibatkan jajaran Polsek, sehingga lima orang penjual diamankan,” kata AKP Tatang, Selasa (28/10).
AKP Tatang menjelaskan, patroli dan razia gabungan menyisir lokasi-lokasi strategis, mulai dari Jalan Raya Bandung-Cianjur, jalan protokol dalam kota, hingga jalur menuju selatan Cianjur. Penjual yang terjaring tidak dapat mengelak dan langsung diamankan ke Mapolres Cianjur.
Kelima penjual dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan diminta membuat surat pernyataan. Polisi memberikan peringatan, jika kembali tertangkap menjual miras ilegal, mereka akan dikenakan sanksi hukum yang lebih berat.
Menyadari masih tingginya peredaran miras, AKP Tatang mengungkapkan, pihaknya kini mengganti jadwal patroli dan razia yang semula biasa digelar malam hari, menjadi petang dan siang hari, agar lebih efektif.
Selain itu AKP Tatang juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor ketika mendapati hal mencurigakan serta meningkatkan keamanan lingkungan dengan menggelar ronda malam.
“Kami akan segera menindak setiap laporan yang masuk, sehingga laporan dari masyarakat sangat membantu petugas,” pungkasnya.
