[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengkelaim tanah tanpa sertifikat akan diambil alih oleh negara mulai 2026.

CEK FAKTA:
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, melalui pemberitaan yang dirilis oleh kompas.com berjudul “Kementerian ATR/BPN Bantah Isu Tanah Tak Bersertifikat Akan Diambil Negara pada 2026”, DIrektur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi menyebut informasi itu tidak benar. Menurutnya, tanah dengan surat tradisional tidak akan diambil oleh negara pada 2026. Lebih lanjut, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96 dijelaskan bahwa alat bukti tertulis atas tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP tersebut berlaku. Sehingga, jika dihitung sejak regulasi terbit, batas waktu pendaftaran tanah yakni pada 2026.

KESIMPULAN:
Unggahan video terkait Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026 merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

RUJUKAN:
https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-kementerian-atrbpn-bantah-tanah-tanpa-sertifikat-akan-diambil-alih-negara-tahun-2026

Exit mobile version