Jual Senjata Tajam Di Facebook, Seorang Pelajar Diamankan Polres Purwakarta

Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres Purwakarta, berhasil mengamankan SS (15), seorang pelajar SMP, yang diduga menjual senjata tajam (sajam) jenis celurit melalui media sosial Facebook. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rabu (19/2/2025) petang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kanit Jatanras, IPDA Omad Abdullah, S.H., M.H., CPHR, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas jual beli sajam di grup Facebook “Second Brand Purwakarta”.

“Pengamanan itu berawal dari laporan masyarakat di media sosial dan kemudian melaporkan ke Humas Polres Purwakarta,” ujar IPDA Omad Abdullah.

SS ditangkap saat hendak mengantar celurit sepanjang 90 cm yang telah dipesan seseorang melalui Facebook. Polisi mengamankan celurit tersebut sebagai barang bukti.

“Unit 1 Jatanras mengamankan seorang anak laki-laki anak laki-laki di Jalan Nasional 4 tepatnya di Desa Cijantung, yang sebelumnya telah menjual atau menawarkan sebilah senjata tajam jenis celurit di grup Facebook Second Brand Purwakarta,” jelas IPDA Omad Abdullah.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Purwakarta dan terancam hukuman 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam tanpa hak.

Keberhasilan ini menunjukkan respon cepat dan kesigapan Polres Purwakarta dalam menangani laporan masyarakat dan mencegah potensi kejahatan yang lebih besar.

Exit mobile version