Jukir Resmi di Sukabumi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pungli

Seorang jukir resmi berinisial S di Kawasan Tipar Gede Ramayana, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, diperiksa polisi terkait dugaan pungutan liar (pungli). Kejadian ini viral setelah video beredar memperlihatkan S dan dua orang lainnya meminta uang parkir Rp 25.000 kepada sopir truk yang membawa terigu. Sopir tersebut merupakan sopir baru di kawasan tersebut.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Gatot Setiawan, membenarkan adanya dugaan pungli tersebut yang terjadi Minggu lalu. S saat ini sedang diperiksa Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota. Gatot juga telah dimintai keterangan terkait retribusi parkir.

Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2023, retribusi parkir truk bermuatan besar hanya Rp 7.000. Setiap jukir diwajibkan menyetor Rp 40.000 per hari ke PAD. Gatot menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian dan menyatakan akan memecat S jika terbukti bersalah.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, belum memberikan keterangan resmi. Menurut keterangan Gatot, S mengaku tarif parkir biasanya Rp 20.000-Rp 25.000, namun tidak memaksa jika sopir keberatan. Sopir tersebut meminta kwitansi dengan nominal Rp 25.000, namun hanya memberikan Rp 20.000, dengan alasan selisihnya untuk “rembes” ke kantor.

Kejadian ini menuai kecaman warganet. Aksi pungli yang dilakukan oleh tiga orang, termasuk yang diduga petugas parkir mengenakan topi Dishub, menjadi sorotan. Polisi diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pungli.

Exit mobile version