Indeks

Kapolri Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69: “Polantas Presisi Hadir Menuju Indonesia Maju”

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan ucapan selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 yang jatuh pada 22 September 2024. Beliau berharap agar Korps Lalu Lintas Polri terus berinovasi dan meningkatkan profesionalitas, sehingga semakin dekat dan dicintai masyarakat.
“Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024. Semoga semakin inovatif dan profesional agar semakin dekat dan dicintai masyarakat,” ujar Jenderal Sigit, Kamis (26/9/24).

Kapolri mengingatkan bahwa 69 tahun lalu, tepatnya pada 22 September 1955, Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20/XVI /1955 tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan, yang menjadi cikal bakal Polisi Lalu Lintas. Sejak saat itu, polisi lalu lintas terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas.

Menyikapi tantangan kamseltibcarlantas yang semakin kompleks, inovasi menjadi kunci untuk menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.
“Sekali lagi, Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024, Polantas Presisi Hadir Menuju Indonesia Maju,” ungkap Jenderal Sigit.

Korlantas Polri terus berupaya meningkatkan pelayanan dan keamanan dengan mengembangkan aplikasi “Traffic Attitude Record”, yang mencatat perilaku pengemudi di Indonesia.
“Aplikasi ini mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM,” jelas Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Aan Suhanan.

Aplikasi ini akan membuat basis data para pengemudi, baik yang melanggar UU Lalu Lintas, menjadi tersangka, atau penyebab kecelakaan. Setiap pengguna jalan akan diberi poin 12 saat mendapatkan SIM, dan poin ini akan dikurangi jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Poin ini akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalu lintas atau ditilang oleh polantas. Pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, kecelakaan 8 atau 12 poin, terutama untuk kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari,” jelas Kakorlantas.
Catatatan perilaku pengemudi ini juga akan digunakan oleh bidang intelkam untuk menerbitkan SKCK, sehingga diharapkan pelanggar lalu lintas mendapat efek jera.

Exit mobile version