Kasus Joki UTBK Diungkap Polda Jabar, Tiga Tersangka Berhasil Dibekuk

Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan dan pemalsuan surat terkait Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di sebuah kampus Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan kasus ini terungkap berkat kecurigaan panitia ujian terhadap peserta berinisial F.R.B., yang ternyata joki.

Tiga tersangka diamankan: A.S. (otak pelaku yang memalsukan dokumen), M.T.S. (perantara), dan F.R.B. (joki). Modus operandinya adalah pembuatan dokumen palsu (KTP, ijazah, kartu peserta) untuk mendaftar ke portal SNPMB Kemendikbud dan digunakan saat UTBK. Upaya tersebut digagalkan karena panitia menemukan ketidaksesuaian identitas.

Adapun Barang bukti yang diamankan meliputi tiga handphone, satu laptop, satu printer, dua KTP palsu, dua print out ijazah, tiga kartu peserta ujian, dan satu fotokopi KTP atas nama F.R.B.

“Saat Ini Ketiga tersangka ditahan di Polda Jabar dan dijerat Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara” Ujar kabid Humas Polda Jabar

Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik kecurangan dan menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam seleksi pendidikan.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi mereka yang mencoba melakukan kecurangan dalam proses seleksi pendidikan.

Exit mobile version