Kedapatan Jual sabu, Dua Buruh Harian Lepas Di kuningan Dibekuk Polisi

Satuan Narkoba Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap dua buruh harian lepas yang terlibat dalam jaringan pengedaran sabu. Kedua tersangka, HA (36) warga Desa Panawuan dan AR (34) warga Desa Sangkanhurip, Kecamatan Cigandamekar, kini mendekam di Mapolres Kuningan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan total 12 paket sabu dengan berat kotor mencapai 2,83 gram. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah sistem “tempel”, di mana narkotika diletakkan di titik tertentu berdasarkan peta yang dikirimkan kepada calon pembeli.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akba menerangkan bahwa, Penangkapan berawal dari pengintaian terhadap HA. HA disergap di rumahnya di Desa Panawuan, di mana polisi menemukan tas selempang yang ia kenakan berisi delapan paket sabu, sebuah pipet kaca, dan handphone.

Dari pengakuan HA, barang haram itu didapat dari tersangka AR. Tak menunggu lama, Polres Kuningan segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR di rumahnya di Desa Sangkanhurip.

Saat penggeledahan di rumah AR, polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di saluran kloset, serta alat bantu isap dan uang tunai Rp45.000. AR mengaku mendapatkan seluruh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang mengaku warga Cirebon, dan kini masuk dalam penyelidikan polisi.

“Kedua tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, Selasa (30/9).

Penangkapan ini membuktikan keseriusan polisi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kuningan.

Exit mobile version