Indeks

Keren, Polres Purwakarta Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Polres Purwakarta kembali berhasil mengungkap kasus kriminal di wilayah hukumnya. Kali ini, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Jumat, 24 Februari 2024 lalu di Rumah kontrakan yang ada di Kampung Cibuntu, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi Jumat, 24 Februari 2024 lalu. Setelah diketahui motornya hilang, korban pun langsung membuat laporan ke Satreskrim Polres Purwakarta,” Ucap Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP M Arwin Bachar, Pada Rabu, 18 September 2024.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan.

“Berbekal hasil penyelidikan, Pada Jumat, 13 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku pencurian tersebut di dua lokasi yang berbeda,” ungkap AKP Arwin.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakin berinisial DA (43) dan AS (20) warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku DA diamankan dikediamannya di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta dan untuk AS diamankan di dekat kediaman DA. Kedua pelaku langsung kami amankan di Mapolres Purwakarta dan dilakukan proses lebih lanjut,” ucapnya.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi dan tanpa mengenal waktu.

“Motor yang dicuri itu, diparkir di depan rumah yang sepi. Sehingga, pelaku leluasa mencuri sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

Dari penangkapan pelaku tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

“Saat ini kami masih melakukan pencarian kendaraan yang di curi pelaku yakni sebuah motor Yamaha Nmax atas nama Riza Fridawidya yang telah dijual oleh para pelaku,” ucapnya.

Beliau menambahkan Dengan pengungkapan kasus ini Satreskrim Polres Purwakarta berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari – hari.

“Intinya jangan teledor. Dan juga ada hal – hal yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat juga bisa segera melaporkan kepada pihak kepolisian tedekat,” pungkas AKP Arwin.

Exit mobile version